AKBP Fajar Tak Hanya Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Diduga juga Terlibat Perdagangan Orang
Veronika juga mendesak polisi mendalami kemungkinan korban lain di kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada ini.
SERAMBINEWS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, menduga ada unsur tindak pidana perdagangan anak dalam kasus pelecehan seksual eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Menurutnya, kasus AKBP Fajar bukan hanya berhenti pada perkara kekerasan seksual.
Veronika juga mendesak polisi mendalami kemungkinan korban lain di kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada ini.
"Kami menduga kuat pasti akan ada korban tambahan lain, tidak mungkin ini pelaku tunggal."
"Kami menduga ini adanya sindikat terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak dan sindikat juga terkait bagaimana perdagangan anak, (juga) bagaimana mereka bisa mendapatkan uang," ungkap Veronika baru-baru ini yang dilansir Kompas Tv, Minggu (16/3/2025)
Untuk itu, ia meminta Polri mendalami kasus ini dengan profesional dan terbuka.
Sehingga masyarakat NTT khususnya yang memiliki anak tidak was-was dan merasa aman.
"(Kami meminta Polri) mengusut secara tuntas sehingga bisa memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat NTT, untuk korban dan keluarga," tegas Veronika.
Baca juga: Sosok F dalam Kasus Pencabulan AKBP Fajar Widyadharma, Sudah 4 Kali Layani Nafsu Eks Kapolres Ngada
Kasus Pelecehan
Diketahui, jumlah korban perbuatan bejat AKBP Fajar, ternyata ada empat orang.
Tiga di antaranya anak di bawah umur, sedangkan satu lainnya wanita dewasa.
Fakta itu terkuak setelah Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan pemeriksaan kode etik.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara, SHDR orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Kini, AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam empat kasus.
Pertama, perkara pencabulan anak di bawah umur.
Kedua, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Ketiga, ia menjadi tersangka karena positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Dan yang keempat, merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku kini telah ditempatkan secara penempatan khusus (patsus).
Selanjutnya, AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan.
Baca juga: Polisi Sita 8 Video Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Dijerat Pasal Berlapis
1 Korban Bakal Jadi Terlapor
Satu dari empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar, berpotensi menjadi terlapor.
Pasalnya, korban tersebut bertindak menjadi perantara yang mengenalkan pelaku dengan korban lainnya.
Korban tersebut berinisial SHDR alias F (20) perempuan dan sudah masuk kategori dewasa.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
"Untuk anak satu, terlapor kita bilang ya, (kita) mendapat informasi dari korban X (salah seorang korban yang tidak disebutkan namanya), (dia anak satu itu) akan menjadi terlapor kedua," kata Patar dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Kompas.com.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, korban yang akan menjadi terlapor itu, SHDR alias F, merupakan warga sipil berjenis kelamin perempuan.
"F yang keempat tadi anak empat adalah dewasa dan itu adalah inisialnya F. Kalau secara keseluruhan (nama lengkapnya), yang disebut-sebut F saat ini adalah SHDR umur atau usia 20 tahun," terang Trunoyudo menambahkan.
Korban Alami Trauma
Kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mencatat empat korban.
Tiga di antaranya masih di bawah umur, sementara satu korban berusia 20 tahun.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Atta, mengungkapkan bahwa korban berusia enam tahun mengalami trauma berat.
"Ketika melihat orang berbaju cokelat, dia ketakutan," kata Veronika, Jumat (14/3/2025).
Baju cokelat tersebut identik dengan seragam dinas kepolisian yang dikenakan AKBP Fajar saat melakukan tindakan pencabulan.
"Korban meminta agar orang berbaju cokelat mengganti pakaiannya karena trauma yang dialaminya," tambah Veronika.
Kondisi korban terus dipantau oleh LPA NTT dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan bahwa keempat korban akan mendapatkan pendampingan psikososial.
"Mereka telah diidentifikasi dan akan mendapat pendampingan yang diperlukan untuk pemulihan," ujarnya.
KemenPPPA juga memastikan kolaborasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri untuk memastikan korban mendapat perhatian penuh.
Penyidik juga mendalami keterlibatan seorang mahasiswi berinisial F dalam kasus ini.
F diduga mencari korban dan membawanya ke hotel untuk dicabuli oleh AKBP Fajar.
Keduanya berkenalan melalui aplikasi MiChat dan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.
F, yang telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan, berpotensi menjadi tersangka.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa F menerima Rp3 juta setelah membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.
"F meng-order anak tersebut melalui seseorang dan menghadirkannya di hotel," jelas Patar, Selasa (11/3/2025).
Setelah kejadian, F membujuk korban untuk tidak bercerita kepada orang tua dan memberinya imbalan Rp7.000.
Korban merupakan anak pemilik kos tempat F tinggal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa AKBP Fajar juga merekam aksi asusila dan menjualnya ke situs porno Australia.
"Motifnya hanya diketahui oleh pelaku. Dia bisa berbohong atau tidak berbicara sama sekali," ujar Trunoyudo, Kamis (13/3/2025).
Barang bukti yang diamankan termasuk delapan video asusila dan baju korban.
Hasil visum para korban juga disita untuk mendukung proses hukum.
AKBP Fajar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah.
Selain kekerasan seksual, AKBP Fajar juga diduga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video asusila.
"Seluruh perbuatan pelaku patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak," tegas Trunoyudo.
Baca juga: Illiza Canangkan Kembali 15 Ramadhan sebagai Hari Yatim, Pemko Santuni 2 Ribu Anak Yatim
Baca juga: Usai Pantau Inflasi Daerah, Wagub Aceh Sampaikan Hasil Safari Ramadhan ke Forbes DPR/DPD RI
Baca juga: Investor Malaysia akan Bangun Rumah Sakit Canggih di Aceh
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Pencabulan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ternyata Ada 4 Orang, yang Termuda Baru Usia 6 Tahun
'Kakek Gatal Pegang-Pegang Punya Adek’ Pengakuan Anak 5 Tahun di Meulaboh Dicabuli Pria 71 Tahun |
![]() |
---|
Siswa MAN Kota Tegal Bonyok Dianiaya Kakak Kelas Gegara Wanita, Sang Ibu Nangis Minta Keadilan |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Siswa SMP di Simalungun, Kepala Terbungkus Plastik dan Kedua Tangan Terikat |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Jambi Usai Cekcok, Rezan Minum Racun Kaget Winda Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Prada Lucky, 20 Orang Senior Terlibat, Begini Nasib Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.