Breaking News

Berita Kutaraja

Verifikasi Calon Ketum HIPMI Aceh Deadlock, 3 SC tak Mau Teken Berita Acara, Ini Penyebabnya

Tiga dari lima panitia Steering Committee (SC) Musda HIPMI Aceh menolak untuk meneken berita acara verifikasi berkas bakal calon ketum.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
VERIFIKASI CAKETUM HIPMI - Ketua HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul alias Gidong akan melakukan asistensi dengan HIPMI pusat terkait deadlocknya verifikasi calon ketum HIPMI Aceh. 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Proses verikasi bakal calon ketua umum (ketum) HIPMI Aceh yang berlangsung  pada Minggu (16/3/2025) sore, di Kantor HIPMI Aceh, Banda Aceh mengalami jalan buntu atau deadlock.

Pasalnya, tiga dari lima panitia Steering Committee (SC) Musda HIPMI Aceh menolak untuk meneken berita acara verifikasi berkas bakal calon ketum.

Poin yang menjadi perdebatan antara panitia SC adalah mengenai keanggotaan calon ketum di HIPMI dan sertifikat Diklatda.

Informasi dihimpun media, dalam proses verifikasi oleh SC, terjadi perbedaan pandangan/pendapat dalam melihat regulasi mengenai calon ketua HIPMI.

Khususnya terkait anggotaan dan sertifikat Diklatda yang dikeluarkan HIPMI. 

Pasalnya, calon tersebut memegang keanggotaan dan sertifikat dari dua kepengurusan HIPMI tingkat yang berbeda.

Karena proses musyawarah tidak ada titik temu, akhirnya persoalan verifikasi calon ketum akan dilimpahan ke HIPMI pusat.

Ketua HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul Gidong mengatakan, proses verifikasi di tingkat SC Musda HIPMI Aceh mengalami deadlock karena adanya perbedaan pandangan atau penafsiran.

“Jadi ada perbedaan kilafiyah dalam melihat regulasi,” kata Ketua HIPMI Aceh

“Oleh karena itu, saya akan melakukan koordinasi dan konsultasi, mungkin verifikasi akan dialihkan ke pengurus HIPMI pusat,” ujar Gidong.

Katanya, karena tidak ada titik temu di daerah, ia membiarkan HIPMI pusat yang mengambil keputusan.

“Saya sebagai ketum bersaksi bahwa keduanya merupakan anggota HIPMI dan keduanya sudah mengikuti Diklatda,” ungkap Gidong.

“Gimana ceritanya seorang mantum BPC bukan anggota dan seorang sekum belum ikot Diklatda,” paparnya. 

“Ini tinggal penafsiran pembuktian secara administrasi aja yang berbeda,” tambah Gidong.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved