Berita Kutaraja

Bank Aceh Serahkan Zakat Karyawan Senilai Rp 1 Miliar ke Baitul Mal Kota dan BMA

Penyerahan zakat karyawan secara simbolis tersebut diserahkan langsung oleh Plt Dirut Bank Aceh Syariah, M Hendra Supardi. 

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
ZAKAT KARYAWAN - Plt Dirut Bank Aceh, M Hendra Supardi menyerahkan zakat karyawan secara simbolis kepada perwakilan Baitu Mal Aceh, Abdul Rani di Kantor Pusat Bank Aceh, Senin (17/3/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bank Aceh Syariah menyerahkan zakat karyawan dari Kantor Cabang Utama, Kantor Pusat dan Kantor Cabang Banda Aceh senilai Rp 1 miliar, kepada perwakilan Baitul Mal Aceh (BMA) dan Baitul Mal Kota Banda Aceh di aula integritas Kantor Pusat Bank Aceh, Batoh, Senin (17/3/2025).

Penyerahan zakat karyawan secara simbolis tersebut diserahkan langsung oleh Plt Dirut Bank Aceh Syariah, M Hendra Supardi. 

Ada pun masing-masing menerima zakat karyawan Bank Aceh tersebut, untuk BMA sebesar Rp 700 juta, dan Baitul Mal Kota Banda Aceh senilai Rp 300 juta.

Hadir dalam penyerahan simbolis tersebut, Komisioner BMA, Abdul Rani dan tim, Dewas Baitul Mal Kota Banda Aceh, Anwar M Yusuf, dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Wahyudi, serta sejumlah petinggi Bank Aceh lainnya. 

Plt  Dirut Bank Aceh Syariah, M Hendra Supardi mengatakan, pada tahun ini pihaknya kembali menyerahkan zakat karyawan kepada Baitul Mal provinsi dan kota yang berasal dari zakat karyawan Kantor Pusat Bank Aceh, dan Kantor Cabang Utama. 

“Ini sebagai wujud ketaatan kita terhadap aturan agama. Aturan yang dikeluarkan kita tetap taat dan patuh, terlebih terkait aktivitas yang bernilai ibadah,” kata Hendra.

Dia berharap, dengan zakat tersebut dapat memberikan kemudahan keberkahan bagi para mustahik, serta jumlah zakat yang diberikan untuk  tahun depan jumlahnya lebih banyak lagi. 

“Harapannya ada keajaiban-keajaiban sehingga potongan-potongan zakat juga ikut meningkat,” tutur dia. 

“Terima kasih atas kesempatan dan waktu yang sudah diluangkan sehingga kita dapat menjalankan salah satu prosesi dalam rukun Islam,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved