Ngaku Tak Niat Bunuh Bos Rental Mobil, Sertu Akbar ke Hakim: Izinkan Saya Tetap Jadi Prajurit TNI
Permohonan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3/2025).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, terdakwa 2 kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman meminta kepada hakim untuk tetap menjadi prajurit TNI usai dituntut diberhentikan dari keanggotaan TNI.
Permohonan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3/2025).
"Kami memohon kepada Yang Mulia, untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Kopaska (Komando Pasukan Katak) yang menaruhkan nyawa kami," ucap Akbar.
Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya dan dua terdakwa lainnya yang menghilangkan nyawa korban.
"Izin menyampaikan penyesalan kami terhadap kejadian yang telah terjadi menghilangkan nyawa seorang ayah, kepala keluarga dari korban," ungkapnya.
Meski demikian ia menyebut dirinya dan dua terdakwa lainnya sejatinya tidak memiliki niatan untuk membunuh korban.
"Kami sangat menyesal atas perbuatan kami Yang Mulia, kami tahu kami salah dan tidak ada sedikitpun niat kami menghilangkan nyawa korban Yang Mulai," ujarnya.
"Dikarenakan jika kami sudah berniat menghilangkan nyawa korban, kami sudah melakukannya di pencegatan pertama Yang Mulia," sambungnya.
Ia pun mengaku salah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Tapi kami merasa manusia, yang tidak luput dari dosa. Kami menghindari pembunuhan itu, dan kami menghindari bentrok di Suketi, kami menyelamatkan diri kami," ucapnya.
"Memang kami akui kami salah, dan kami tidak ada sedikit niatpun untuk melarikan diri. Karena kami bertanggungjawab untuk menanggung semua risikonya," tegasnya.
Lebih lanjut ia pun kembali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, dan berharap majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
"Sekali lagi kepada keluarga korban kami memohon maaf sebesar-besarnya. Dan kepada YM kami mohon kami diberikan hukuman yang seadil-adilnya," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Bambang & Akbar, Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil, Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Menangis, Mohon Hakim Berikan Hukuman Adil
Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 1 kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman menangis meminta hakim memberikan hukuman yang adil untuknya.
Sikap Asli Dwi Hartono Diungkap Satpam Komplek dan Tetangga: Tak Kenal dan Tidak Bertemu 1 Tahun |
![]() |
---|
Profil Andreana Wulandari, Istri Dwi Hartono yang Habisi Ilham, Kondisi Rumah Tangganya Diungkap |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Tersingkap Peran 15 Pelaku di Kasus Tewasnya Kacab Bank Ilham Pradipta, Dwi Hartono Dalang Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.