Ngaku Tak Niat Bunuh Bos Rental Mobil, Sertu Akbar ke Hakim: Izinkan Saya Tetap Jadi Prajurit TNI

Permohonan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3/2025).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Bambang mengungkapkan keterlibatan seorang perempuan bernama Syifa dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil. 

Hal tersebut disampaikan Bambang dalam sidang agenda pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, pada Senin, (17/3/2025). 

Mulanya, Bambang mengaku tindakannya menembak korban dilakukan tanpa sengaja, mengingat dirinya dan dua rekannya saat itu berada dalam situasi yang terdesak.

 Meski demikian, ia mengaku menyesal dan mengakui kesalahannya tersebut. 

"Dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami Yang Mulia, dan kami tidak menghindar sedikitpun," kata Bambang dengan suara bergetar, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang mesti menghidupi keluarganya.

"Kami mohon izin kepada majelis hakim, kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil, orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal kepada kami," ungkapnya sambil menangis.

Sebab itu, Bambang meminta hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam kasus tersebut.

"Kami mohon majelis hakim untuk memberikan keadilan kepada kami dan kepada korban yang seadil-adilnya," ucapnya.

"Kami tidak menutup-nutupi atau kami menghindar dari kesalahan kami. Kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya," sambung Bambang seraya menyeka air matanya.

 

Diketahui, penembakan terhadap korban Ilyas dan Ramli terjadi di kawasan Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak, pada 2 Januari 2025 lalu.

Saat itu korban sedang berusaha mengambil kembali mobil Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.

Akibat penembakan tersebut Ilyas meninggal dunia, dan korban lainnya, Ramli mengalami luka.

Kasus penembakan tersebut melibatkan tiga orang anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Bambang dituntut penjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer TNI AL dan membayar restitusi (ganti kerugian) kepada keluarga korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved