Ngaku Tak Niat Bunuh Bos Rental Mobil, Sertu Akbar ke Hakim: Izinkan Saya Tetap Jadi Prajurit TNI

Permohonan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3/2025).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Bambang mengungkapkan keterlibatan seorang perempuan bernama Syifa dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil. 

Ia dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp209.633.500, dan membayar restitusi kepada korban Ramli, sebesar 146.354.200.

Terdakwa Akbar juga dituntut penjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer TNI AL, dan membayar restitusi kepada keluarga korban.

"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum, Ilyas Abdurahman, sebesar 147 juta 133 ribu 500 rupiah, membayar restitusi kepada saudara Ramli, sebesar 73 juta 177 ribu 100 rupiah," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, Senin (10/3).

Sementara itu, terdakwa Rafsin dituntut empat tahun penjara serta membayar restitusi pada korban. 

 "Terdakwa 3, Sertu Rafsin Hermawan, pidana pokok, penjara selama empat tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara, tidak ada tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AL," ungkapnya.

"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum, Ilyas Abdurahman, sebesar 147 juta 133 ribu 500 rupiah, membayar restitusi kepada saudara Ramli, sebesar 73 juta 177 ribu 100 rupiah, subsider tiga bulan penjara," imbuhnya. 

Baca juga: Kapan Lebaran 2025? Menag Prediksi Tanggal Segini, Kemenag Gelar Sidang Isbat 29 Maret,Muhammadiyah?

Baca juga: Satlantas Polres Aceh Timur Gencarkan Sosialisasi Mudik Aman

Baca juga: Santunan Anak Yatim dan Dhuafa oleh Alumni SMK Grafika MSBS melalui Yayasan Assalam Kreatif

Sudah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved