Ngaku Tak Niat Bunuh Bos Rental Mobil, Sertu Akbar ke Hakim: Izinkan Saya Tetap Jadi Prajurit TNI
Permohonan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3/2025).
Ia dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp209.633.500, dan membayar restitusi kepada korban Ramli, sebesar 146.354.200.
Terdakwa Akbar juga dituntut penjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer TNI AL, dan membayar restitusi kepada keluarga korban.
"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum, Ilyas Abdurahman, sebesar 147 juta 133 ribu 500 rupiah, membayar restitusi kepada saudara Ramli, sebesar 73 juta 177 ribu 100 rupiah," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, Senin (10/3).
Sementara itu, terdakwa Rafsin dituntut empat tahun penjara serta membayar restitusi pada korban.
"Terdakwa 3, Sertu Rafsin Hermawan, pidana pokok, penjara selama empat tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara, tidak ada tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AL," ungkapnya.
"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum, Ilyas Abdurahman, sebesar 147 juta 133 ribu 500 rupiah, membayar restitusi kepada saudara Ramli, sebesar 73 juta 177 ribu 100 rupiah, subsider tiga bulan penjara," imbuhnya.
Baca juga: Kapan Lebaran 2025? Menag Prediksi Tanggal Segini, Kemenag Gelar Sidang Isbat 29 Maret,Muhammadiyah?
Baca juga: Satlantas Polres Aceh Timur Gencarkan Sosialisasi Mudik Aman
Baca juga: Santunan Anak Yatim dan Dhuafa oleh Alumni SMK Grafika MSBS melalui Yayasan Assalam Kreatif
Sudah tayang di Kompas.tv
Sikap Asli Dwi Hartono Diungkap Satpam Komplek dan Tetangga: Tak Kenal dan Tidak Bertemu 1 Tahun |
![]() |
---|
Profil Andreana Wulandari, Istri Dwi Hartono yang Habisi Ilham, Kondisi Rumah Tangganya Diungkap |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Tersingkap Peran 15 Pelaku di Kasus Tewasnya Kacab Bank Ilham Pradipta, Dwi Hartono Dalang Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.