THR PNS 2025 Cair, Tapi Daftar PNS Tak Kebagian, Ini Kategorinya

Inilah daftar Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dalam momen Lebaran 2025.

Editor: Amirullah
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
THR PNS 2025 - Daftar Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dalam momen Lebaran 2025. (ILUSTRASI) (KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS) 

SERAMBINEWS.COM  - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi aparatur negara dalam menyambut Hari Raya dan mendukung kebutuhan mereka.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi aparatur negara dalam menyambut Hari Raya dan mendukung kebutuhan mereka.

Namun, tidak semua aparatur negara berhak untuk menerima kedua tunjangan ini.

Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima THR dan gaji ke-13, berdasarkan ketentuan dalam PMK tersebut.

PNS yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah:

PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara

PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.

Cuti jenis ini biasanya diambil oleh pegawai yang ingin berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara. 

Hal ini dikarenakan mereka tidak lagi mendapatkan penghasilan bulanan dari APBN, maka tunjangan tahunan ini tidak dapat diberikan.

PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah

PNS yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas, tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Hal ini dikarenakan penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari anggaran pemerintah pusat, yang menjadi dasar pemberian tunjangan ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved