Banda Aceh

Polresta ‘Warning’ Pelaku Pungli Lapak Takjil dalam Bulan Ramadhan, Ini Ancaman Tegas Kasat Reskrim

Dikatakan, pihak kepolisian akan mengambil tindak lanjut hingga memproses secara hukum jika terdapat pelaku yang memungut iuran secara liar...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama. Polresta ‘Warning’ Pelaku Pungli Lapak Takjil dalam Bulan Ramadhan, Ini Ancaman Tegas Kasat Reskrim. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengingatkan pelaku yang melakukan pungutan liar (Pungli), terhadap pemilik lapak yang berjualan takjil selama Ramadhan.

Dikatakan, pihak kepolisian akan mengambil tindak lanjut hingga memproses secara hukum jika terdapat pelaku yang memungut iuran secara liar di luar ketentuan yang berlaku.

“Pastinya akan kami tindak lanjut. Jika dengan peringatan persuasif tidak bisa, ya terpaksa dengan proses hukum,” tegas Kompol Fadillah saat dihubungi, Selasa (18/3/2025).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan mengenai kasus pungutan liar terhadap pemilik lapak penjual takjil tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian perlu mendalami informasi ini.

Dia mengimbau kepada masyarakat atau siapapun untuk tidak melakukan hal tersebut.

“Bagaimanapun lapak takjil yang berdagang butuh kenyamanan dan ketenangan, mereka berjualan untung yang cukup untuk keluarganya, jangan diminta-minta lagi atau pungli,” katanya.

Di sisi lain, bila ada tindakan yang berpotensi merusak keamanan dan kenyamanan warga, silakan laporkan pada aparat desa, pos polisi terdekat atau Nomor WA Curhat Kapolresta melalui kontak 082316851998 untuk mendapatkan layanan kepolisian.

Sebelumnya ramai di jagat maya terkait keluhan masyarakat soal dugaan pungutan liar yang dilakukan terhadap pemilik lapak penjual takjil berbuka puasa selama Ramadhan.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri menyampaikan, retribusi bagi pedagang kaki lima (PKL) telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2022 dengan tarif sebesar Rp 5.000 per lapak/hari. Para pedagang tersebut tidak dikenakan lagi pająk makan minum.

Begitu juga untuk PKL yang berjualan takjil Ramadan diatur dalam SK Wali Kota Banda Aceh nomor 53 tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadan 1446 H.

Pungutan bagi PKL dilakukan oleh petugas resmi dengan tiket retribusi. Jika tanpa tiket dan di luar aturan masuk kategori pungutan liar.

“Jadi kalau ada yang meminta uang lebih dari itu, apalagi sampai ratusan ribu itu jelas pungutan liar,” kata Samsul, Senin (10/3/2025) lalu.

Kepala Diskopukmdag Banda Aceh itu juga menekankan, pihaknya akan terus mengawasi praktik retribusi di lapangan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi.

“Kami siap menindaklanjuti laporan dari pedagang yang merasa dirugikan. Jangan ragu untuk melapor,” tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved