Berita Banda Aceh

Solal Pengangkatan PPPK dan Sejumlah Guru Dirumahkan, Forum Guru Temui DPRK Banda Aceh

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan, para guru mengeluh keberadaan guru yang baru lulus PPPK meminta pengangkatan mereka secara tepat waktu.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Sejumlah guru melakukan audiensi dengan pimpinan DPRK Banda Aceh, Selasa (18/3/2025). 

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan, para guru mengeluh keberadaan guru yang baru lulus PPPK meminta pengangkatan mereka secara tepat waktu.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan guru dari sejumlah sekolah yang baru lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dan Pemerintah Kota di Gedung DPRK, Selasa (18/3/2025).

Kehadiran para guru PPPK ini disambut langsung Ketua DPRK Irwansyah ST, dan Wakil Ketua Dr Musriadi.

Dalam pertemuan tersebut turut memanggil Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Bachtiar, Asisten Administrasi Umum Faisal, dan Kepala BKPSDM Rizal Abdillah. 

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan, para guru mengeluh keberadaan guru yang baru lulus PPPK meminta pengangkatan mereka secara tepat waktu.

"Namun, berdasarkan keterangan Sekda kebijakan pemerintah pusat Pemko Banda Aceh akan mengikuti pemerintah pusat," katanya.

Kemudian mereka juga terkait guru yang sudah dirumahkan padahal mereka sudah mendapatkan undangan untuk penerimaan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dia menjelaskan, hal tersebut perlu kebijaksanaan dari dinas terkait agar mereka bisa memenuhi undangan PPG.

Sebab kata dia, untuk mendapatkan ini sangat suli,t jika gagal perlu diulang lima tahun kedepan.

Baca juga: UPDATE CPNS 2024: Berikut Syarat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 bagi Instansi dan Peserta

Selain itu dalam forum tersebut dirinya mendapat informasi masih ada guru lulus PPPK yang sampai sekarang belum mendapatkan SK, tapi mereka bekerja sebagai tenaga kontrak.

Menurutnya, para guru ini sudah mendapatkan gaji dari dana BOS.

Namun, tidak mendapatkan SK pegangannya.

"Ini dikhawatirkan akan menjadi temuan di kemudian hari dalam hal ini guru meminta difasilitasi, agar mendapatkan SK kepala Dinas sampai mereka dapat mendapat SK PPPK nantinya," ujarnya.

Karenanya, Irwansyah ST meminta agar dapat ditindaklanjuti dengan bijak oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, terkait persoalan yang disampaikan para guru PPPK tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved