Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Lakukan Pengawasan Minyakita, Pastikan Ketersediaan dan Harga Sesuai Standar

"Hasil pengecekan menunjukkan bahwa ketersediaan stok minyak goreng di pasar Lhoksukon aman, harga stabil sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Polres Aceh Utara
Polres Aceh Utara intensif melakukan pengecekan terhadap ketersediaan, harga, dan kualitas minyak goreng subsidi Minyakita di pasar tradisional Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (19/3/2025) pagi. 

"Hasil pengecekan menunjukkan bahwa ketersediaan stok minyak goreng di pasar Lhoksukon aman, harga stabil sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan tidak ada temuan yang melanggar standar kualitas," ujar AKP Bambang.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Polres Aceh Utara intensif melakukan pengecekan terhadap ketersediaan, harga, dan kualitas minyak goreng subsidi Minyakita di pasar tradisional Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (19/3/2025) pagi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengecekan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Dr Bustani SH MH MSM.

 Serta sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Aceh Utara, Kusairi ST MSM, serta Kabid Perdagangan, Irwandi SST, dilakukan dengan tujuan untuk memastikan minyak goreng subsidi yang dijual di pasaran sesuai dengan standar harga dan volume yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengecekan ini difokuskan pada produk Minyakita ukuran 1 liter, baik dalam kemasan botol maupun pouch (kantong), guna memverifikasi kesesuaian volume minyak dalam kemasan dengan standar pemerintah.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan menggunakan alat ukur hydrometer, seluruh kemasan dinyatakan berisi 1000 ml atau 1 liter, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: MinyaKita Dijual di Atas HET

Kasi Humas Polres Aceh Utara, AKP Bambang, menyampaikan bahwa hasil pengecekan menunjukkan tidak adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam distribusi Minyakita di wilayah tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa pengecekan ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran minyak goreng subsidi.

"Hasil pengecekan menunjukkan bahwa ketersediaan stok minyak goreng di pasar Lhoksukon aman, harga stabil sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan tidak ada temuan yang melanggar standar kualitas," ujar AKP Bambang.

Lebih lanjut, pihak Kepolisian menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi minyak goreng.

AKP Bambang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan, jika menemukan adanya indikasi penyimpangan atau kecurangan dalam penjualan Minyakita.

"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Jika ada dugaan pelanggaran atau kecurangan, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti," tambahnya.

Pengecekan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri dan instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yang menggarisbawahi pengawasan terhadap harga dan distribusi barang kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng subsidi.

Dengan adanya pengawasan yang intensif ini, diharapkan distribusi Minyakita tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang wajar dan sesuai standar.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk menjaga stabilitas distribusi barang kebutuhan pokok dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik yang merugikan," pungkasnya.(*)

Baca juga: Pastikan Minyakita Sesuai Takaran, Polres Aceh Jaya, Disperindag Sidak ke Pasar Calang, Ini Hasilnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved