Breaking News

Berita Bireuen

Tak Sampai 24 Jam, 3 Penculik Pedagang Keripik di Peudada Bireuen Ditangkap, 1 DPO, Ini BB Diamankan

Untungnya setelah penculikan pada Senin (17/3/2025) malam itu, tak sampai 24 jam, tiga pelaku penculikan tersebut berhasil diamankan Polres Bireuen be

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PELAKU PENCULIKAN DITANGKAP - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen, Selasa (18/3/2025) menangkap tiga pelaku penculikan pedagang keripik di Peudada, Bireuen, Senin (17/3/2025) malam. 

Untungnya setelah penculikan pada Senin (17/3/2025) malam itu, tak sampai 24 jam, tiga pelaku penculikan tersebut berhasil diamankan Polres Bireuen bersama barang  buktinya. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Anwar (60), warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, diculik saat berjualan keripik di lintasan jalan Banda Aceh – Medan, kawasan Blang Kubu.

Untungnya setelah penculikan pada Senin (17/3/2025) malam itu, tak sampai 24 jam, tiga pelaku penculikan tersebut berhasil diamankan Polres Bireuen bersama barang bukti atau BB-nya. 

Ketiganya berinisial MR (41), RB (30), keduanya warga Peudada dan satu lagi MS (33), warga Kecamatan Kuala, Bireuen

Sedangkan pelaku utama berinisial Is, warga Blang Kubu, belum berhasil ditangkap dan masih diburu polisi serta ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

“Tim Opsnal masih di lapangan mencari satu pelaku lainnya,” ujar Kasat Reskrim. 

Adapun korban Anwar juga dalam pengamanan Polres Bireuen. 

Baca juga: Bupati Aceh Jaya Imbau Masyarakat Laksanakan Ingub Shalat Berjamaah

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffrynadi STrK SIK didampingi  Kanit Pidum Aipda Asra Dinata SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (19/3/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu mobil Xenia silver, satu sepeda motor jenis Vario silver dan tiga HP berbagai merk.

"Ketiga pelaku dijerat pasal 328 KUHPidana," kata Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim menjelaskan dalam pasal tersebut diterangkan barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya,  dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Seorang Pedagang Keripik di Peudada, Bireuen Diculik, Pelaku Berhasil Ditangkap

Sebelumnya, Serambinews.com memberitakan seorang warga Desa Blang Kubu, Peudada Bireuen bernama Anwar (60) pedagang , Senin (17/3/2025) malam.

Baca juga: 13 Siswa SMA Negeri Unggul Harapan Persada Lulus SNBP 2025

 Peristiwa ini terjadi saat ia sedang berjualan keripik di lintasan jalan Banda Aceh – Medan, kawasan Blang Kubu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved