Berita Abdya

Kemenag Abdya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Per Jiwa 2,8 Kg

Zakat fitrah di Abdya yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok (beras) sejumlah 1 sha' atau sebesar 2,8 kilogram setiap jiwa.

Editor: Saifullah
For Serambinews.com
BESARAN ZAKAT FITRAH - Kepala Kemenag Abdya bersama stakeholder dan ketua ormas Islam foto bersama usai Rapat Koordinasi Bersama tentang penentuan besaran zakat fitrah di Kabupaten Abdya. 

Laporan Masrian Mizani | Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak 1 sha' atau 2,8 kg per jiwa.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui Rapat Koordinasi Bersama stakeholder dan ormas Islam di Aula Kantor Kemenag Abdya, Rabu (19/3/2025) kemarin.

Berdasarkan hasil rapat itu, disepakati bahwa penentuan kadar zakat fitrah tahun 2025 yang ditunaikan menggunakan makanan pokok yaitu beras dengan besaran 2,8 kilogram (kg) per jiwa.

Penentuan zakat fitrah ini mempedomani Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

"Zakat fitrah di Abdya yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok (beras) sejumlah 1 sha' atau sebesar 2,8 kilogram setiap jiwa," bunyi poin pertama Surat Edaran Bersama tentang Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat Daya 1446 H/2025 M, yang dilihat Serambinews.com, Kamis (20/3/2025).

Selanjutnya, pada poin kedua juga disepakati bahwa zakat fitrah berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum syair, anggur kering, dan gandum bur adalah seharga 3,8 kg setiap jiwa.

Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Abdya, Dr H Salman Al Farisi, Wakil Ketua MPU Abdya, Tgk Fakhrijal, Ketua Baitul Mal, Zulbaili, Ketua Mahkamah Syari'yah, M Nawawi, Kadis Syariat Islam, Ubaidillah, dan Kadis Koperasi UKM Perindag, Zedi Saputra.

Selain itu, turut ditandatangani oleh pimpinan ormas Islam seperti Ketua PC Nahdlatul Ulama Abdya, Tgk Junaidi Abdullah, Ketua PD Muhammadiyah, H Nazli Hasan, dan Ketua PC Perti Abdya, Tgk HM Qudusi Syam Marfaly.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved