Shella Saukia Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, Tidak Terima Dikatai Ular dan Hantu

Pengusaha skincare Shella Saukia melaporkan artis Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram/@shellasaukiaofficial
LAPOR POLISI - Shella Saukia dan Nikita Mirzani saat masih sejalan. Pengusaha skincare Shella Saukia melaporkan artis Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha skincare Shella Saukia melaporkan artis Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini sudah dibuat di Polda Metro Jaya pada 19 Januari 2025 lalu.

Pengacara Shella, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya tak terima disebut ular oleh artis penuh kontroversi itu.

"Yang kita laporkan perbuatan dia menghina orang. SS itu seorang pengusaha skincare, seorang yang memberikan pekerjaan ke banyak orang.

Apa bisa ular atau hantu memberikan pekerjaan? Dia kan manusia yang punya harkat dan martabat, masa dikatain ular," ucap Petrus di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (20/5/2025).

Kerugian yang dialami Shella adalah nama baiknya tercemar.

 
"Ada juga omzet penjualan menurun gara-gara review itu kan ya," ujar Petrus.

Adapun pencemaran nama baik itu diucapkan Nikita saat siaran live TikTok pada 17 Januari 2025 selama delapan menit.

"Selama berlangsungnya live TikTok, dia ngatain Shella Saukia ular, hantu, jangan beli produknya karena produknya berbahaya dan bisa menimbulkan kanker kulit," tutur Petrus terkait ucapan Nikita.

Penonton siaran live itu menembus 115 ribu orang.

Bukti tampilan siaran tersebut diprint oleh Shella dan transkripsi pernyataan Nikita juga disimpan.

Kata Petrus, Nikita juga sempat mengatakan produk Shella Saukia bukan serum tetapi air ingusan.

 

Baca juga: VIDEO Korban Tenggelam Terseret Arus, Warga Lampanah Tanang Dikejutkan Sesosok Mayat di Krueng Aceh

Baca juga: Gelar Judi Sabung Ayam di Lampung, Oknum TNI Kopka Basarsyah Sebar Undangan di Medsos

Baca juga: Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Saksi Sebut 2 Oknum TNI Bawa Senjata Laras Panjang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved