Cara Kompol Ramli Sembiring Peras Kepsek Rp4,75 Miliar Diungkap Irjen Cahyono: Bikin Aduan Fiktif
Irjen Cahyono Wibowo, mengungkap bahwa pemerasan ini berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut pada tahun 2024.
"Ditunda ke Senin (24/3/2025) karena termohon II belum terima surat panggilan," ucap Hakim Tunggal, Philip M. Soentpiet, Jumat (21/3/2025).
Diketahui, dalam kasus pemerasan ini, Ramli dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ramli sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025 lalu.
Dari dugaan pemerasan yang dilakukan tersebut, Ramli berhasil meraup Rp4,7 miliar.
Ramli ditangkap ketika penyidik melakukan operasi tangkap tangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Hampers Lebaran 2025, Lengkap dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Kembali Gelar Sahur on The Road, Sasar Tukang Becak hingga Pemulung
Baca juga: Kim Soo-hyun Ajukan Pengaduan Terkait Tuduhan Berpacaran dengan Kim Sae-ron Saat Masih di Bawah Umur
Berita sudah tayang di tribun-jatim
Melvina Husyanti Ngaku Diperas Nikita Mirzani Rp 15 Miliar agar Produk Skincare Tak Direview Jelek |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
4 HP Ditemukan KPK di Plafon Rumah Dinas Immanuel Ebenezer, Sengaja Disembunyikan? |
![]() |
---|
VIDEO - Ngamuk Besar, Ahmad Sahroni: Bubarkan DPR? Tolol Banget! |
![]() |
---|
Kekayaan Irvian Bobby Mahendro, Koordinator K3 Dapat Rp 69 Miliar, Cuma Punya 1 Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.