Cara Kompol Ramli Sembiring Peras Kepsek Rp4,75 Miliar Diungkap Irjen Cahyono: Bikin Aduan Fiktif

Irjen Cahyono Wibowo, mengungkap bahwa pemerasan ini berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut pada tahun 2024.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
POLISI DITANGKAP: Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan dua anggota Polisi di Polda Sumut ditangkap kasus pemerasan di SMK senilai Rp 400 Juta. Dua polisi Polda Sumut ditangkap sehingga menambah daftar catatan buruk instansi Polri. Keduanya ditangkap tim Mabes Polri, karena terlibat kasus pemerasan kepada pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. 

"Ditunda ke Senin (24/3/2025) karena termohon II belum terima surat panggilan," ucap Hakim Tunggal, Philip M. Soentpiet, Jumat (21/3/2025). 

Diketahui, dalam kasus pemerasan ini, Ramli dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ramli sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025 lalu. 

Dari dugaan pemerasan yang dilakukan tersebut, Ramli berhasil meraup Rp4,7 miliar.

Ramli ditangkap ketika penyidik melakukan operasi tangkap tangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Baca juga: Kumpulan Ucapan Hampers Lebaran 2025, Lengkap dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Kembali Gelar Sahur on The Road, Sasar Tukang Becak hingga Pemulung

Baca juga: Kim Soo-hyun Ajukan Pengaduan Terkait Tuduhan Berpacaran dengan Kim Sae-ron Saat Masih di Bawah Umur

Berita sudah tayang di tribun-jatim

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved