Cara Kompol Ramli Sembiring Peras Kepsek Rp4,75 Miliar Diungkap Irjen Cahyono: Bikin Aduan Fiktif

Irjen Cahyono Wibowo, mengungkap bahwa pemerasan ini berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut pada tahun 2024.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
POLISI DITANGKAP: Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan dua anggota Polisi di Polda Sumut ditangkap kasus pemerasan di SMK senilai Rp 400 Juta. Dua polisi Polda Sumut ditangkap sehingga menambah daftar catatan buruk instansi Polri. Keduanya ditangkap tim Mabes Polri, karena terlibat kasus pemerasan kepada pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. 

SERAMBINEWS.COM - Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan cara Kompol Ramli Sembiring eks PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut raup Rp 4,75 miliar dari para kepala sekolah. 

Kompol Ramli peras kepala sekolah dengan cara membuat pengaduan fiktif. 

Bersama dengan Brigadir Bayu SP, Kompol Ramli bisa meraup uang miliaran rupiah. 

Kini modus operandi yang mereka gunakan pun akhirnya terungkap.

Sementara itu, Brigadir BSP sebelumnya bertugas sebagai penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, juga ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Irjen Cahyono Wibowo, mengungkap bahwa pemerasan ini berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut pada tahun 2024.

Modus yang digunakan adalah dengan meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Dinas Pendidikan serta kepala sekolah yang menerima anggaran tersebut.

Lalu, kata Cahyono, Brigadir BSP membuat aduan masyarakat (dumas) fiktif demi bisa mengumpulkan kepsek SMKN di Sumut dan meminta uangnya sendiri.

"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono pada Kamis (20/3/2025), Sabtu (21/3/2025). 

Baca juga: Kompol Ramli dan Brigadir BSP Peras Kepsek di Sumut hingga Rp4,75 Miliar, Modus Minta Proyek

Cahyono mengatakan undangan untuk mengumpulkan para kepsek itu dibuat oleh sosok berinisial NVL yang diperintahkan oleh Brigadir BSP.

Saat para kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait BOSP seperti dumas yang disampaikan oleh Brigadir BST.

Ternyata, mereka diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 ke Kompol Ramli.

Cahyono mengungkapkan kepsek yang menolak harus menyerahkan fee sebesar 20 persen anggaran.

"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.

Dari fee yang diterima dari 12 kepsek, Cahyono mengungkapkan Brigadir BSP menerima setidaknya sebesar Rp 437 juta. Sementara, Kompol Ramli memperoleh Rp 4,3 miliar.

Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.

Dalam penetapan tersangka, Cahyono mengatakan penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta dari koper yang berada di mobil Kompol Ramli.

Penyitaan itu, sambungnya, dilakukan di sebuah bengkel.

Baca juga: Diduga Peras Kepsek di Nias, 4 Perwira Polda Sumut Ditangkap Kortas Tipikor Polri, Ini Identitasnya

Di sisi lain, Kompol Ramli dan Brigadir BSP telah menjalani sidang etik dan disanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto.

Bambang mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir BSP tidak mengajukan banding terkait sanksi PTDH yang dijatuhkan.

"Tidak mengajukan banding,"kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).

Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.

"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun," tuturnya.

Baca juga: Nasib Yusuf Sulaeman Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Disdik Bogor Rp700 Juta, Ternyata Kontraktor

Ajukan Banding Kasus Pemerasan

Mantan Kabagbinopsnal Direskrimum Polda Sumut, Ramli Sembiring, mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias.

Prapid yang diajukan Ramli seperti yang terlihat dalam  nomor register perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Dalam gugatannya, Ramli menggugat  Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor sebagai termohon I dan Kapolda Sumut Cq Direskrimsus sebagai termohon II.

Sidang prapid perdana semestinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Rabu (19/3/2025). 

Namun, persidangan harus ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.

"Ditunda ke Senin (24/3/2025) karena termohon II belum terima surat panggilan," ucap Hakim Tunggal, Philip M. Soentpiet, Jumat (21/3/2025). 

Diketahui, dalam kasus pemerasan ini, Ramli dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ramli sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025 lalu. 

Dari dugaan pemerasan yang dilakukan tersebut, Ramli berhasil meraup Rp4,7 miliar.

Ramli ditangkap ketika penyidik melakukan operasi tangkap tangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Baca juga: Kumpulan Ucapan Hampers Lebaran 2025, Lengkap dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Kembali Gelar Sahur on The Road, Sasar Tukang Becak hingga Pemulung

Baca juga: Kim Soo-hyun Ajukan Pengaduan Terkait Tuduhan Berpacaran dengan Kim Sae-ron Saat Masih di Bawah Umur

Berita sudah tayang di tribun-jatim

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved