Cara Kompol Ramli Sembiring Peras Kepsek Rp4,75 Miliar Diungkap Irjen Cahyono: Bikin Aduan Fiktif

Irjen Cahyono Wibowo, mengungkap bahwa pemerasan ini berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut pada tahun 2024.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
POLISI DITANGKAP: Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan dua anggota Polisi di Polda Sumut ditangkap kasus pemerasan di SMK senilai Rp 400 Juta. Dua polisi Polda Sumut ditangkap sehingga menambah daftar catatan buruk instansi Polri. Keduanya ditangkap tim Mabes Polri, karena terlibat kasus pemerasan kepada pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. 

Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.

Dalam penetapan tersangka, Cahyono mengatakan penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta dari koper yang berada di mobil Kompol Ramli.

Penyitaan itu, sambungnya, dilakukan di sebuah bengkel.

Baca juga: Diduga Peras Kepsek di Nias, 4 Perwira Polda Sumut Ditangkap Kortas Tipikor Polri, Ini Identitasnya

Di sisi lain, Kompol Ramli dan Brigadir BSP telah menjalani sidang etik dan disanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto.

Bambang mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir BSP tidak mengajukan banding terkait sanksi PTDH yang dijatuhkan.

"Tidak mengajukan banding,"kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).

Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.

"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun," tuturnya.

Baca juga: Nasib Yusuf Sulaeman Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Disdik Bogor Rp700 Juta, Ternyata Kontraktor

Ajukan Banding Kasus Pemerasan

Mantan Kabagbinopsnal Direskrimum Polda Sumut, Ramli Sembiring, mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias.

Prapid yang diajukan Ramli seperti yang terlihat dalam  nomor register perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Dalam gugatannya, Ramli menggugat  Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor sebagai termohon I dan Kapolda Sumut Cq Direskrimsus sebagai termohon II.

Sidang prapid perdana semestinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Rabu (19/3/2025). 

Namun, persidangan harus ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved