Kompol Ramli dan Brigadir BSP Peras Kepsek di Sumut hingga Rp4,75 Miliar, Modus Minta Proyek
Adapun tersangka yaitu Brigadir BSP dan timnya lantas meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan kepsek selaku penerima.
SERAMBINEWS.COM - Mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Ramli, dan eks penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Brigadir BSP, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) hingga Rp4,75 miliar.
Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo pun membeberkan modus yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut dalam melakukan pemerasan.
Dia mengatakan pemerasaan terjadi pada 2024 lalu soal adanya masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut.
Adapun tersangka yaitu Brigadir BSP dan timnya lantas meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan kepsek selaku penerima.
Lalu, kata Cahyono, Brigadir BSP membuat aduan masyarakat (dumas) fiktif demi bisa mengumpulkan kepsek SMKN di Sumut dan meminta uangnya sendiri.
"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono pada Kamis (20/3/2025), dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: SOSOK Kompol Chirsman Panjaitan, Perwira Polda Kepri Dipecat Usai Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta
Cahyono mengatakan undangan untuk mengumpulkan para kepsek itu dibuat oleh sosok berinisial NVL yang diperintahkan oleh Brigadir BSP.
Saat para kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait BOSP seperti dumas yang disampaikan oleh Brigadir BST.
Ternyata, mereka diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 ke Kompol Ramli.
Cahyono mengungkapkan kepsek yang menolak harus menyerahkan fee sebesar 20 persen anggaran.
"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.
Dari fee yang diterima dari 12 kepsek, Cahyono mengungkapkan Brigadir BSP menerima setidaknya sebesar Rp437 juta. Sementara, Kompol Ramli memperoleh Rp4,3 miliar.
"Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.
Dalam penetapan tersangka, Cahyono mengatakan penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta dari koper yang berada di mobil Kompol Romli.
Penyitaan itu, sambungnya, dilakukan di sebuah bengkel.
Baca juga: Aiptu Kusno dan Aipda Roy Disebut Baru Sekali Peras Warga, Korban Lain Ngaku Diminta Rp 20 Juta
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Intel Polisi Brigadir Esco Faska Diduga Dibunuh, Hasil Otopsi Terungkap: Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Polisi Aniaya Pacar, Bripda LI Dilaporkan ke Polda Sulteng, Korban AR: Sudah Puluhan Kali Dipukul |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.