Breaking News

Aceh Timur

PMII Aceh Timur Tolak Keras RUU TNI, Ini Alasannya

Ketua PMII Aceh Timur, M Farhan Abdillah, menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada kajian mendalam yang mengidentifikasi tiga poin kritis...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Eddy Fitriadi
For serambi
Ketua PMII Aceh Timur, M. Farhan Abdillah. PMII Aceh Timur Tolak Keras RUU TNI, Ini Alasannya. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aceh Timur dengan tegas menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004. Mereka menilai revisi tersebut sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi nilai-nilai sipil di Indonesia.

Ketua PMII Aceh Timur, M Farhan Abdillah, menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada kajian mendalam yang mengidentifikasi tiga poin kritis dalam draft revisi RUU TNI.

Tiga Poin Kritis dalam Revisi RUU TNI

Perpanjangan Masa Pensiun Perwira TNI

Revisi ini memperpanjang usia pensiun perwira TNI hingga 62 tahun. PMII Aceh Timur menilai kebijakan ini akan memperparah penumpukan perwira non-job dan berpotensi meningkatkan praktik penempatan ilegal perwira aktif di lembaga sipil. Hal ini juga mempersempit peluang bagi warga sipil untuk menduduki posisi kepemimpinan dalam pemerintahan.

“Mengutip data Ombudsman 2020, ditemukan 564 komisaris BUMN diduga rangkap jabatan, termasuk 27 perwira TNI aktif. Jika RUU ini disahkan, fenomena serupa akan semakin meluas,” ujar Farhan, Jumat (21/3/2025).

Perluasan Jabatan Sipil bagi Perwira Aktif

Revisi RUU TNI mengizinkan perwira aktif menduduki jabatan di 15 instansi sipil, termasuk Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

PMII Aceh Timur menilai kebijakan ini membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI, yang bertentangan dengan semangat reformasi.

RUU ini juga memungkinkan pengisian posisi strategis di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) oleh perwira TNI aktif. Menurut PMII Aceh Timur, hal ini merupakan ancaman serius yang dapat menghidupkan kembali dominasi militer dalam politik, sebagaimana terjadi di era Orde Baru.

Tolak Kemunduran Demokrasi

PMII Aceh Timur menegaskan bahwa pengesahan RUU ini bukan sekadar ancaman, melainkan sebuah kemunduran besar bagi demokrasi Indonesia.

“Revisi RUU TNI adalah pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi. Sejarah mencatat bahwa keterlibatan militer dalam politik ibarat menggali kubur bagi demokrasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata,” tegas Farhan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa di masa Orde Baru, militer tidak hanya mengendalikan pemerintahan tetapi juga membungkam kebebasan berekspresi, memperkuat otoritarianisme, dan menciptakan ketimpangan sosial yang mendalam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved