Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Freezer Selama Setahun

Tersangka berinisial MR (24) membunuh dan memutilasi tubuh sepupunya, JR (54), di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Editor: Faisal Zamzami
Intan Afrida Rafni
PELAKU PEMBUNUHAN - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat ditemui di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

SERAMBINEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria tega membunuh sepupunya sendiri hanya karena masalah sepele.

Tersangka berinisial MR (24) membunuh dan memutilasi tubuh sepupunya, JR (54), di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pelaku membunuh korban karena sakit hati sering dimarahi.

MR mengaku menyimpan dendam karena kerap dimarahi korban serta mendapat perlakuan kasar sejak kecil.

Aksi keji itu dilakukan MR pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban.

Setelah memotong tubuh korban menjadi delapan bagian, MR menyimpannya dalam lemari pendingin atau freezer selama lebih dari satu tahun.

"Potongan tubuh korban berada di dalam freezer sejak Desember 2023 hingga akhirnya ditemukan Maret 2025," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat konferensi pers di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/3/2025).

Baktiar menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah JR di Vila Regensi 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/3/2025).

 Saat itu, sedianya polisi hendak menangkap JR atas laporan dugaan penipuan. 

Namun, polisi hanya menemukan MR di lokasi.

Polisi pun mencurigai lemari pendingin di rumah tersebut yang dirantai. Setelah dibuka, ditemukan potongan tubuh manusia di dalam freezer.

 
"Potongan tubuh tersebut diketahui milik JR, yang ternyata sudah dibunuh dan dimutilasi oleh MR," kata Baktiar. 

Baca juga: Sadis! Usai Bunuh Kekasih, Pemuda di Bantul Simpan Tulang Belulang Korban di Kamar

Motif Sakit Hati

Dari hasil penyidikan, MR mengaku membunuh JR karena sakit hati dan menyimpan dendam sejak kecil. 

MR merasa sering diperlakukan kasar oleh korban.

MR mengaku menyimpan dendam karena kerap dimarahi korban serta mendapat perlakuan kasar sejak kecil.

“Korban sejak kecil kerap memperlakukan MR dengan kasar. Hal itu menimbulkan kemarahan tersangka hingga muncul niat membunuh korban,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat konferensi pers di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/3/2025).

Rasa sakit itu semakin menjadi setelah MR diminta JR untuk mencari mobil milik teman korban yang dibawa kabur oleh orang lain.

Namun, mobil tersebut tidak ditemukan sehingga membuat JR marah-marah ke MR.

 "MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR Sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban," kata dia.

Karena masalah tersebut, MR merasa kesal dan menyimpan dendam.

 Ia kemudian mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan membeli gergaji besi yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban.

Kronologi Pembunuhan

Aksi pembunuhan itu dilakukan MR pada Sabtu (23/12/2023), sekitar pukul 05.00 WIB. 

Saat itu, korban yang baru selesai mandi langsung ditikam dari belakang dengan menggunakan pisau dapur.

“Korban ditikam di bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak lima kali, lalu ditusuk di bagian dada kiri sebanyak dua kali hingga dipastikan meninggal dunia,” jelas Baktiar.

Setelah korban tewas, MR menyeret jasad korban ke kamar mandi dan memutilasi tubuh korban menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi yang telah disiapkan sebelumnya.

Lima hari kemudian, organ tubuh JR mulai membusuk. MR pun akhir memutuskan untuk membuang organ dalam korban dan juga pisau yang digunakan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis.

Kemudian, dia juga membeli lemari pendingin daging untuk menyimpan potongan tubuh korban dan menaruhnya di bengkel milik JR di Kampung Gelam Timur.

Namun, setelah bengkel tersebut disita pihak bank pada Februari 2024, MR memindahkan freezer itu ke rumah JR yang lain di Vila Regensi 2 menggunakan mobil pikap sewaan.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Jasad JR pertama kali ditemukan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara saat akan menangkapnya di rumahnya karena diduga terlibat kasus penipuan.

Namun, polisi justru bertemu dengan MR, orang yang membunuh JR sekaligus sepupu korban.

Ketika bertemu dengan MR, polisi curiga saat melihat lemari pendingin yang dirantai. 

Setelah diminta membuka, MR awalnya menolak, tetapi akhirnya membuka lemari tersebut.

"Di dalam lemari pendingin itu ditemukan potongan-potongan tubuh manusia yang kemudian diketahui adalah tubuh korban JR," jelas Baktiar.

Petugas langsung membawa MR dan berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, BPOM Serap Masukan Publik

Baca juga: Jembatan Penghubung 2 Desa di Tadu Raya Nagan Raya Amblas, Butuh Perbaikan Segera

Baca juga: Kinerja Lima Perusahaan Kelapa Sawit Masuk Kategori Merah, Begini Penjelasan DLHK Aceh Singkil 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved