Ramadhan 2025

Bagaimana Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Bagi Orang yang Tidak Mampu?ini Penjelasan Menurut 4 Mazhab

Zakat yang biasa dinamai dengan zakat fitrah ini merupakan zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim sebanyak satu tahun sekali.

Editor: Amirullah
Kompas.com
Ilustrasi menunaikan zakat fitrah 

Tak Mampu Membayar Zakat Fitrah, Apakah Wajib Qadha?

Hukum membayar Zakat Fitrah bagi orang yang tidak mampu juga dijelaskan oleh para ulama Syafi’iyah.

Mereka juga menegaskan untuk golongan seperti ini juga tak perlu mengqadha membayar Zakat Fitrah di lain hari.

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 312).

Lain halnya jika ia tidak mampu mengeluarkan Zakat Fitrah dengan ukuran sempurna (2,75 kg beras), tapi hanya mengeluarkan sebagian saja.

Maka yang bersangkutan wajib untuk mengeluarkan sebagian hartanya di lain hari.

NU menyimpulkan hukum membayar Zakat Fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni tidak berkewajiban.

Dengan catatan, orang tersebut benar-benar tidak mempunyai makanan pokok saat malam Hari Raya Idulfitri maupun saat Lebaran tiba. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Hukum Pengeluaran Zakat Fitrah Bagi Orang yang Tidak Mampu Menurut 4 Ulama Mazhab

Baca juga: Sahkah Puasa Jika Lupa Mandi Junub Karena Bangun Kesiangan? Begini Kata UAS

Baca juga: Bacaan Doa Bagi Penerima Zakat Fitrah: Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin, dan Arti

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved