Berita Aceh Utara
Hakim PN Lhoksukon Sudah Dua Kali Tunda Sidang Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara sudah dua kali menunda sidang kasus perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara sudah dua kali menunda sidang kasus perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu yang menyeret tiga aparat desa sebagai terdakwa dengan agenda tuntutan.
Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyiapkan materi tuntutan.
Ketiga terdakwa yaitu Zainal Abidin (35) yang juga merupakan Sekretaris Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur disidangkan dalam satu perkara.
Sedangkan terdakwa Rabusah (26) Bendahara Desa dan Irwansyah (30) Kepala Dusun di Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari disidangkan dalam satu perkara.
Ketiga aparat desa tersebut mulai menjalani sidang pada 12 Februari 2025 di PN Lhoksukon dalam dua perkara.
Setelah pemeriksaan saksi lalu sidang agenda tuntutan dijadwalkan hakim pada 12 Maret 2024.
Namun, karena jaksa belum siap dengan materi tuntutan, sehingga sidang ditunda pada 19 Maret 2025.
Namun, lagi-lagi jaksa belum siap dengan materi tuntutan, sehingga majelis hakim kembali menunda sidang itu pada Senin (24/3/2025) besok.
“Tidak jadi, kata jaksa (minta) diundur pada hari Senin,” ujar Ketua PN Lhoksukon, Aceh Utara, Ngatemin MH kepada Serambinews.com, Minggu (23/3/2205).
Ketua PN Lhoksukon menyebutkan, sidang dengan agenda tuntutan sudah dua kali ditunda.
“Minggu depan ketiga kali (dijadwalkan sidang beragenda tuntutan,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Aulia SH menyampaikan materi dakwaan.
Isinya antara lain kronologis tentang perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu ketiga terdakwa.
Pada 21 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Rabusah bertemu dengan terdakwa Irwansyahdi di warung kopi yang terletak di Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
| Ini 17 Sekcam Baru di Aceh Utara, Dilantik Wabup bersama Ratusan Pejabat Lainnya |
|
|---|
| Bupati Aceh Utara Lantik 143 Pejabat Administrator dan Pengawas, Ini Daftar Nama & Jabatannya |
|
|---|
| Bupati Ayahwa Lantik Dayan Albar Jadi Sekda Kabupaten Aceh Utara |
|
|---|
| Banjir Rob Kian Parah, Sawah hingga Huntara Terendam dan Penyintas belum Terima Jadup |
|
|---|
| Anggota Dewan Aceh Utara, Bantu Fasilitasi Alat Berat untuk Perbaikan Jalan Gampong Rawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-penjualan-kulit-harimau-dan-beruang-madu_Aceh-Utara.jpg)