Selasa, 19 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Hakim PN Lhoksukon Sudah Dua Kali Tunda Sidang Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara sudah dua kali menunda sidang kasus perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Polres Aceh Utara
Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan ketiga pria yang terlibat dalam kasus perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu ke Kejari Aceh Utara, Kamis (23/1). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara sudah dua kali menunda sidang kasus perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu yang menyeret tiga aparat desa sebagai terdakwa dengan agenda tuntutan.

Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyiapkan materi tuntutan.

Ketiga terdakwa yaitu Zainal Abidin (35) yang juga merupakan Sekretaris Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur disidangkan dalam satu perkara.

Sedangkan terdakwa Rabusah (26) Bendahara Desa dan Irwansyah (30) Kepala Dusun di Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari disidangkan dalam satu perkara.

Ketiga aparat desa tersebut mulai menjalani sidang pada 12 Februari 2025 di PN Lhoksukon dalam dua perkara.

Setelah pemeriksaan saksi lalu sidang agenda tuntutan dijadwalkan hakim pada 12 Maret 2024.

Namun, karena jaksa belum siap dengan materi tuntutan, sehingga sidang ditunda pada 19 Maret 2025. 

Namun, lagi-lagi jaksa belum siap dengan materi tuntutan, sehingga majelis hakim kembali menunda sidang itu pada Senin (24/3/2025) besok.

“Tidak jadi, kata jaksa (minta) diundur pada hari Senin,” ujar Ketua PN Lhoksukon, Aceh Utara, Ngatemin MH kepada Serambinews.com, Minggu (23/3/2205).

Ketua PN Lhoksukon menyebutkan, sidang dengan agenda tuntutan sudah dua kali ditunda.

“Minggu depan ketiga kali (dijadwalkan sidang beragenda tuntutan,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Aulia SH menyampaikan materi dakwaan.

Isinya antara lain kronologis tentang perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu ketiga terdakwa.

Pada 21 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Rabusah bertemu dengan terdakwa Irwansyahdi di warung kopi yang terletak di Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved