Berita Banda Aceh

Tarif Jalan Tol Sibanceh Mudik Lebaran 2025 dari Banda Aceh ke Sigli dan Sebaliknya, Mulai Rp 8.500

Pemudik yang ingin menuju atau meninggalkan Banda Aceh kini dapat menggunakan jalan tol ini hingga pintu keluar di Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
DOK HUMAS HUTAMA KARYA
MUDIK LEBARAN – PT Hutama Karya bakal mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 (Seulimeum-Padang Tiji) mulai 24 Maret 2025 untuk kelancaran mudik lebaran idul fitri 1446 H. 

Tarif Jalan Tol Sibanceh Mudik Lebaran 2025 dari Banda Aceh ke Sigli dan Sebaliknya: Mulai Rp 8.500

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) kini telah beroperasi secara penuh di semua seksi, kecuali Seksi 1 yang masih bersifat fungsional dalam rangka menyambut arus mudik Lebaran Idul Fitri 2025. 

Dengan pengoperasian ini, pemudik yang ingin menuju atau meninggalkan Banda Aceh kini dapat menggunakan jalan tol ini hingga pintu keluar di Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

PT Hutama Karya (Persero) telah membuka secara fungsional Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 Seulimeum-Padang Tiji sepanjang 24,67 kilometer mulai Senin (24/3/2025). 

Pengoperasian ini akan berlangsung hingga 10 April 2025 untuk mendukung kelancaran arus mudik.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa pengoperasian fungsional ini dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dengan pembatasan jenis kendaraan yang dapat melintas.

“Fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 40 km/jam,” ujar Adjib, Sabtu (22/3/2025).

Ia menambahkan bahwa kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-golongan I tidak diperbolehkan melintasi jalur fungsional ini demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik.

“Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-golongan I tidak diperbolehkan melintas,” ujar Adjib.

Dengan begitu, seluruh jalan tol sibanceh, mulai dari seksi 1 hingga seksi 6 telah dapat difungsikan.

Pengemudi yang melintasi jalan tol dihimbau untuk mematuhi tata tertib yang berlaku, yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 100 km/jam.

Kemudian menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan.

Untuk menggunakan jalan tol sibanceh, pengguna diharuskan memiliki kartu uang elektronik, yang bisa dapat dibeli di minimarket terdekat maupun perbankan terdekat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1980/KPTS/M/2024, berikut tarif tol Sigli-Banda Aceh.

*) update pada 24 Maret 2025

Baitussalam – Balang Bintang (sebaliknya)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved