Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Satu 4 Tahun
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Selain hukuman penjara, Bambang dan Akbar juga resmi dipecat dari dinas militer.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan vonis.
Dalam vonis tersebut, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil korban.
Baca juga: VIDEO Aksi Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Aparat Serang Tim Medis dan Jurnalis, Tiru Tentara Israel?
Satu anggota TNI AL lainnya divonis 4 tahun
Selain Bambang dan Akbar, satu anggota TNI AL lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini.
Rafsin dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan. Sama seperti kedua rekannya, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI.
"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok 4 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer," tegas Arif.
Rangkaian kejahatan dan tuntutan hukuman
Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam pembunuhan berencana dan penggelapan mobil korban.
Berikut rincian pelanggaran dan hukuman masing-masing terdakwa:
- Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana serta penadahan. Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
- Rafsin Hermawan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Ia divonis 4 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.
Berikut rincian pembayaran restitusi:
- Bambang Apri Atmojo: Rp 209 juta kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli.
- Akbar Adli: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
- Rafsin Hermawan: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, menyatakan bahwa besaran restitusi ini sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan vonis ini, tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kejahatan brutal ini resmi kehilangan status sebagai prajurit serta harus menjalani hukuman pidana.
Keputusan ini menjadi bukti bahwa hukum tetap ditegakkan, bahkan bagi aparat yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat.
Hakim Nilai Terdakwa Oknum TNI AL dengan Sengaja dan Sadar Menembak Bos Rental Mobil Hingga Tewas
Hakim anggota Letkol Gatot Sumarjono mengatakan terdakwa oknum TNI AL dengan sengaja dan sadar menembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.
Adapun hal itu disampaikan hakim Gatot saat membacakan hal-hal yang memberatkan vonis bagi tiga terdakwa oknum TNI Al dalam kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman.
Diketahui dalam perkara tersebut dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum penjara 4 tahun. Ketiganya juga dipecat sebagai prajurit TNI.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar. Pembunuhan dan penadahan yang dilakukan terbukti,” kata hakim Gatot di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
Kemudian dikatakannya perbuatan para terdakwa tersebut jauh dari sifat-sifat seorang prajurit ksatria.
“Bahkan dalam melakukan perbuatan tersebut, para terdakwa tidak berpikir kondisi keluarga korban karena tidak menunjukkan rasa iba serta kasihan terhadap korban,” imbuhnya.
Adapun dalam perkara ini, hakim juga menilai seharusnya para terdakwa menyerahkan mobil korban. Bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka.
“Pembunuhan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap saudara Ilyas Abdurrahman dilakukan dengan cara menembak mencerminkan bahwa para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan,” tandasnya.
Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.
Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Baca juga: Naik atau Turun? Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Selasa 25 Maret 2025
Baca juga: Ide Makeup Lebaran Idul Fitri Ala Korea agar Tampil Awet Muda Seperti Bae Suzy
Baca juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-26 Ramadhan: Mendapat Pahala Setara Beribadah Selama 40 Tahun
Sudah tayang di Kompas.com
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah dan Pangdam IM Niko Fahrizal Tegaskan Soliditas TNI-Polri |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Kapuspen Angkat Bicara |
![]() |
---|
Lagi, Warga NTT Ditembak Aparat Timor Leste Saat Pertahankan Batas Negara, Ada 8 Selongsong Peluru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.