Kejamnya Kopka Basarsyah, Tembak Mata Aipda Petrus saat Mohon Hentikan Penembakan ke AKP Lusiyanto

Berdasarkan hasil autopsi diketahui, pada jenazah Aipda (Anumerta) Petrus terdapat bekas lubang luka peluru dengan arah tembak dari depan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
TNI TEMBAK POLISI - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. 

"Bapak saya di paling depan. Dan ketika bapak saya keluar, bapak saya langsung ditembak. Saya dengarnya seperti itu," kata Salsabila menjawab pertanyaan Hotman Paris terkait kronologi penembakan.

 
Salsabila pun menuntut keadilan atas gugurnya AKP Lusiyanto lantaran di saat yang bersamaan beredar isu bahwa ayahnya turut menerima uang setoran judi sabung ayam.

Dia menegaskan isu tersebut adalah fitnah bagi sang ayah.

"Saya mau keadilan yang seadil-adilnya untuk ayah saya. Ayah saya sudah meninggal, masih difitnah soal setoran."

"Apapun itu, saya tidak peduli hal itu pak. Saya cuma ingin keadilan bagi ayah saya," ujar Salsabila.

Baca juga: Tangis Parwati Kenang Sosok Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto yang Tewas Ditembak TNI: Kangen Ibu

Kopka Basarsyah Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana


Sementara, Kopka Basarsyah sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap tiga polisi dari Polsek Negeri Batin tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana  dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa siang.

Selain Kopka Basarsyah, tersangka lainnya yang sudah ditetapkan adalah Peltu Lubis di mana dirinya menjadi tersangka kasus judi sabung ayam.

Eka mengatakan penetapan tersangka terhadap Kopka Basarsyah setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada Selasa (18/3/2025) atau sehari setelah penembakan.

Sementara, Peltu Lubis menjadi tersangka setelah menyerahkan diri pada Rabu (19/3/2025).

"Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka itu menyerahkan diri pada tanggal 18 Maret 2025 yaitu Kopka B (Basarsyah)."

"Sementara tersangka kedua, Peltu YHL itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan," kata Eka.

Danpuspomad mengatakan penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dilakukan setelah mereka mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi.

Baca juga:  4 Tersangka Kasus Sabung Ayam dan Penembakan di Way Kanan Lampung: 1 Polisi, 1 Sipil dan 2 TNI

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved