Kejamnya Kopka Basarsyah, Tembak Mata Aipda Petrus saat Mohon Hentikan Penembakan ke AKP Lusiyanto
Berdasarkan hasil autopsi diketahui, pada jenazah Aipda (Anumerta) Petrus terdapat bekas lubang luka peluru dengan arah tembak dari depan.
Selain itu, sambung Eka, kedua tersangka juga mengakui telah kabur dari lokasi setelah melakukan penembakan dan membuang senjatanya di suatu tempat.
"Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat," jelasnya.
Eka menuturkan senjata milik Kopka Basarsyah berupa senjata laras panjang pun telah ditemukan pada Rabu (19/3/2025).
Setelah itu, Eka menyampaikan pihak dari Denpom melakukan koordinasi ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan terkait penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah yang dilakukan pada Sabtu (22/3/2025).
"Dandenpom berkoordinasi dengan Polda maupun Polres untuk meminta pelaporan secara resmi dalam rangka menentukan tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Eka mengungkapkan kemudian anggota Polsek Negara Batin yaitu Aipda Wara Amdani Brigpol Rio Nael Agusto membuat laporan berbeda yaitu terkait penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam.
Lalu, dia menjelaskan pada Minggu (23/5/2025), Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara dan penahanan sementara terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.
Setelah terbitnya surat tersebut, barulah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Sehingga, di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua pelaku kita jadikan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Adapun Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Sementara, Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian.
Baca juga: Seusai Dilantik Jadi Rektor IAIN Lhokseumawe Periode 2025-2029, Ini Pernyataan Prof Danial
Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Tanggapi Vonis 3 Anggota TNI AL Penembak Ayahnya: Sesuai Harapan Keluarga
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Prajurit TNI yang Duduki Jabatan Sipil di Luar 14 Institusi Segera Mundur
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com
Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Nagan Raya Divonis Penjara 199 Bulan |
![]() |
---|
VIDEO - Terbongkar! Karsih Tipu Puluhan Warga Lewat Kontrakan Bodong di Bekasi |
![]() |
---|
Sadis! Serma Tengku Dian Tikam Istri di Depan Anak Bungsu, Korban Tewas Dihujani 12 Tusukan |
![]() |
---|
Aniaya Siswa SMA hingga Tewas , Ipda Ahmad Efendi Eks Kanit Reskrim di Asahan Resmi Dipecat |
![]() |
---|
Gawat! Penyewa di Deli Serdang Gunduli Habis Rumah: Pintu, Jendela, hingga Atap Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.