Berita Pidie Jaya

Kemenag Pijay Tetapkan Besaran Zakat Fitrah per Jiwa 2,8 Kg Beras 

"Kesepakatan jenis zakat fitrah yang dikeluarkan itu wajib berupa jenis makan pokok berupa beras yang dikonsumsi

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/IDRIS
SEPAKAT KADAR ZAKAT: Kepala Kankemenag Pijay, Mulyadi SAg MM (dua kiri) bersama unsur terkait menyepakati kadar zakat fitrah Idul Fitri 1446 H, Senin (24/3/2025) petang. SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL 

 

"Kesepakatan jenis zakat fitrah yang dikeluarkan itu wajib berupa jenis makan pokok berupa beras yang dikonsumsi

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kementerian Agama (Kankemenag) Pidie Jaya (Pijay) bersama lintas Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait menetapkan besaran besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap warga sebelum tiba pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 H.

Adapun hasil keputusan rapat koordinasi dengan lintas SKPK baik Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam (DSI), Mahkamah Syariah (MS), Bagian Keistimewaan Setdakab serta sejumlah kepala seksi dalam lingkup jajaran Kemenag

Kepala Kankemenag Pidie Jaya, Mulyadi SAg MM kepada Serambinews.com, Selasa (25/3/2025) mengatakan, telah menyepakati besaran zakat fitrah bagi setiap jiwa atau warga di 222 gampong yang tersebar di delapan kecamatan dalam Kabupaten Pijay dengan kadar yaitu, beras 2,8 Kg untuk per jiwa.

"Kesepakatan jenis zakat fitrah yang dikeluarkan itu wajib berupa jenis makan pokok berupa beras yang dikonsumsi dengan kwalitas lebih baik oleh keluarga muzakki," sebutnya.

Dijelaskan alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) kini UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu bahwa, dalam kesepakatan itu juga diputuskan bahwa rentang waktu penyerahan kewajiban terhadap zakat tersebut mulai 25 sampai 30 Maret atau persis bertepatan pada 25 sampai 30 Ramadhan 1446 H.

Adapun penyaluran kepada penerima dilakukan oleh pihak panitia zakat di setiap kepengurusan Amil Zakat (Panitia) di masing-masing gampong hingga pada malam lebaram Idul Fitri. 

Penyaluran zakat penyuci jiwa ini, lebih difokuskan terhadap Fakir dan Miskin.

Hal ini dimaksudkan agar pada setiap perayaan hari kemenangan (Idul Fitri) tidak ada satupun jiwa yang luput dari kondisi kelaparan.

"Ini menjadi esensi seutuhnya terhadap penyaluran zakat fitrah yang mesti dipahami secara bersama-sama,"jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved