Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis Anggota TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Resmi Jadi Tersangka

Dua anggota TNI pelaku penembakan terhadap tiga polisi di Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
TNI TEMBAK POLISI - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota TNI pelaku penembakan terhadap tiga polisi di Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Informasi tersebut disampaikan Ws. Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).

"Pada 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Mayjen Eka

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.

Ia menjelaskan, kedua anggota TNI itu sebelumnya menyerahkan diri usai peristiwa penembakan tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

"Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka, itu menyerahkan diri pada 18 Maret 2025, Kopda B. Kemudian 19 Maret 2025, tersangka kedua, Peltu YHL menyerahkan diri di Baturaja," ujarnya.

"Pada hari yang sama, Dandim membuat surat penitipan terduga kepada Denpom untuk diamankan. Denpom melakukan penyelidikan mengarah penyidikan, di mana kita menginterogasi, mencari alat dan bukti dalam kasus pidana ini," ucapnya.

Denpom, lanjut ia berhasil menemukan senjata yang digunakan untuk menembak tiga polisi hingga tewas.

"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.

Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung. 

Sementara, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.

Kopda Basarsyah alias Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338. B mengakui telah menembak ketiga korban. Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved