Kamis, 7 Mei 2026

Liputan Eksklusif Aceh

Judi Online Tumbuh Subur, Dalam 7 Bulan, Polres Pidie Jaya Jerat 5 Pelaku 

"Sepanjang 7 bulan terakhir yaitu Januari sampai Juli 2025 tertangani tujuh perkara. Tingkat penuntutan 5 perkara dan eksekusi juga 5 perkara,"

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/Dok Humas Polres Pijay
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH. Sepanjang Januari-Juli 2025, Polres Pijay telah menjerat lima pelaku judi online (judol). 

"Sepanjang tujuh bulan terakhir yaitu Januari sampai Juli 2025 tertangani tujuh perkara. Tingkat penuntutan lima perkara dan eksekusi juga lima perkara," ujarnya. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM,MEUREUDU - Penyakit sosial (Patologi) Judi Online (Judol) yang tumbuh di tengah masyarakat sejak 'merakyatnya' penggunaan berbasis Internet. 

Seiring dengan itu juga penggunaan gadget berbasis Android mempermudahkan  warga dalam mengakses aplikasi judi online berupa slot yang dipandang pada layar ponsel pintar atau perangkat seluler.

Dari temuan data yang diperoleh, kondisi penyakit masyarakat atau Patolgi sosial ini tumbuh pada era tahun  1990-an dan terus berkembang secara masif hingga kini.

Malahan dalam upaya hadir ditengah publik, situs Judol terus berinovasi dengan  ragam modus.

Termasuk memanfaatkan  jasa influencer dan media sosial atau medsos. 

Terkadang kecanduan Judol tersebut  telah merusak dimensi perekonomian masyarakat.  

Dari catatan aparat penegak hukum, Polres Pijay,  tercatat sejak Januari sampai Juli 2025 telah menangani lima  pelaku yang terjerat dari tujuh kasus  pembekukan para pelaku Judol di berbagai warung kopi atau kafe yang berbasis menyediakan sambungan  jaringan internet  dengan  kapasitas masing-masing. 

"Sementara ini ada lima  pelaku yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri agar proses penuntasan perkara  dapat dilakukan secara prosedur hukum, "sebut Kapolres Pijay AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH bersama Kasi Humas Ipda Mustafa SH kepada Serambinews.com, Jumat (25/7/2025).

Dijelaskan Ahmad Faisal Pasaribu bahwa ketika pelaku yang telah masuk ke tahap dua itu masing-masing MI Bin Jw (35) warga Kecamatan Bandar Baru, SAB bin ASN (20) warga Meureudu,  FR Bin MH (19) warga Meureudu,  KI Bin RID (29) warga Meureudu, dan Muhammad.

MINTA KETERANGAN: Tim penyidik Satreskrim Polres Pijay meminta keterangan dari kedua pelaku Judol Slot, Kamis (24/7/2025).
MINTA KETERANGAN: Tim penyidik Satreskrim Polres Pijay meminta keterangan dari kedua pelaku Judol Slot, Kamis (24/7/2025). (SERAMBINEWS.COM/Dok Humas Polres Pijay)

 Dijelaskan juga pihak aparat penegak hukum dalam memberantas Judol itu, pihaknya selain menerima laporan masyarakat, juga melakukan dengan menjaring masukan dari warga dengan menerapkan sistem 'jemput bola' yaitu berupa 'Jumat Curhat'. 

"Keluhan murni atas persoalan ini, menjadi masukan bagi polisi dalam memberantas Judol serta narkoba hingga kondisi Kamtibas lainnya," ujarnya. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pijay, Hafrizal SH MH kepada Serambinews.com,  Jumat (25/7/2025) memgatakan, penanganan kasus Judol relatif menurun dari tahun sebelumnya.

"Sepanjang tujuh bulan terakhir yaitu Januari sampai Juli 2025 tertangani tujuh perkara. Tingkat penuntutan lima perkara dan eksekusi juga lima perkara," ujarnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved