Liputan Eksklusif Aceh
Judi Online Tumbuh Subur, Dalam 7 Bulan, Polres Pidie Jaya Jerat 5 Pelaku
"Sepanjang 7 bulan terakhir yaitu Januari sampai Juli 2025 tertangani tujuh perkara. Tingkat penuntutan 5 perkara dan eksekusi juga 5 perkara,"
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nurul Hayati
"Sepanjang tujuh bulan terakhir yaitu Januari sampai Juli 2025 tertangani tujuh perkara. Tingkat penuntutan lima perkara dan eksekusi juga lima perkara," ujarnya.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM,MEUREUDU - Penyakit sosial (Patologi) Judi Online (Judol) yang tumbuh di tengah masyarakat sejak 'merakyatnya' penggunaan berbasis Internet.
Seiring dengan itu juga penggunaan gadget berbasis Android mempermudahkan warga dalam mengakses aplikasi judi online berupa slot yang dipandang pada layar ponsel pintar atau perangkat seluler.
Dari temuan data yang diperoleh, kondisi penyakit masyarakat atau Patolgi sosial ini tumbuh pada era tahun 1990-an dan terus berkembang secara masif hingga kini.
Malahan dalam upaya hadir ditengah publik, situs Judol terus berinovasi dengan ragam modus.
Termasuk memanfaatkan jasa influencer dan media sosial atau medsos.
Terkadang kecanduan Judol tersebut telah merusak dimensi perekonomian masyarakat.
Dari catatan aparat penegak hukum, Polres Pijay, tercatat sejak Januari sampai Juli 2025 telah menangani lima pelaku yang terjerat dari tujuh kasus pembekukan para pelaku Judol di berbagai warung kopi atau kafe yang berbasis menyediakan sambungan jaringan internet dengan kapasitas masing-masing.
"Sementara ini ada lima pelaku yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri agar proses penuntasan perkara dapat dilakukan secara prosedur hukum, "sebut Kapolres Pijay AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH bersama Kasi Humas Ipda Mustafa SH kepada Serambinews.com, Jumat (25/7/2025).
Dijelaskan Ahmad Faisal Pasaribu bahwa ketika pelaku yang telah masuk ke tahap dua itu masing-masing MI Bin Jw (35) warga Kecamatan Bandar Baru, SAB bin ASN (20) warga Meureudu, FR Bin MH (19) warga Meureudu, KI Bin RID (29) warga Meureudu, dan Muhammad.
Dijelaskan juga pihak aparat penegak hukum dalam memberantas Judol itu, pihaknya selain menerima laporan masyarakat, juga melakukan dengan menjaring masukan dari warga dengan menerapkan sistem 'jemput bola' yaitu berupa 'Jumat Curhat'.
"Keluhan murni atas persoalan ini, menjadi masukan bagi polisi dalam memberantas Judol serta narkoba hingga kondisi Kamtibas lainnya," ujarnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pijay, Hafrizal SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (25/7/2025) memgatakan, penanganan kasus Judol relatif menurun dari tahun sebelumnya.
"Sepanjang tujuh bulan terakhir yaitu Januari sampai Juli 2025 tertangani tujuh perkara. Tingkat penuntutan lima perkara dan eksekusi juga lima perkara," ujarnya.
judi online
Judi Slot
Polres Pijay
MPU Pijay
Pijay
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Liputan Eksklusif Aceh
| Di Kota Langsa, Mobil Berplat BK Diperkirakan Capai 70 Persen |
|
|---|
| Bupati Aceh Barat Serukan Warganya Pakai Plat BL, Agar Pajak tak Lari keluar Daerah |
|
|---|
| Begini Penjelasan PLN Aceh Terkait Pemberian Kompensasi Dampak Pemadaman Listrik |
|
|---|
| Bikin Gaduh! YaPKA Minta PLN Aceh Berikan Kompensasi kepada Konsumen, Terkait Listrik Padam |
|
|---|
| PLN Dituntut Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan Atas Pemadam Listrik di Aceh Jaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kapolres-Pidie-Jaya-AKBP-Ahmad-Faisal-Pasaribu-SIK-MH-headshoot.jpg)