Panglima TNI Perintahkan Prajurit TNI yang Duduki Jabatan Sipil di Luar 14 Institusi Segera Mundur

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.tv/Ant/Andi Firdaus
JABATAN SIPIL - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI untuk segera mundur. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengungkapkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI untuk segera mundur.

"Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," kata Kristomeidalam diskusi daring, Selasa (25/3/2025).

Kristomei menjelaskan, proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini itu terus berjalan.

Ia menyebutkan, Markas Besar TNI akan menunggu proses administrasi itu selesai.

"Dan perintahnya (mundur atau pensiun dini) adalah sesegera mungkin," tegas Kristomei.

 Kristomei pun mencontohkan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai salah satu perwira tinggi TNI yang sedang diproses pengunduran dirinya.

Sebab, Mayjen Novi kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog yang tidak termasuk daftar 14 institusi sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif.

"Contoh adalah kasus atau permasalahan Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy, kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (Danjen Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP pengunduran dirinya keluar," ungkap Kristomei.

Diketahui, RUU TNI telah disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) lalu.

Salah satu poin perubahan yang menjadi sorotan adalah meluasnya jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif dari 10 institusi menjadi 14 institusi.

Di luar 14 kementerian/lembaga di atas, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan sipil asalkan mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan.

Baca juga: VIDEO Aksi Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Aparat Serang Tim Medis dan Jurnalis, Tiru Tentara Israel?

14 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dijabat Prajurit Aktif Usai UU TNI Disahkan

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga.

Hal tersebut diatur Pasal 47 Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah direvisi dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Revisi UU TNI disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved