Panglima TNI Perintahkan Prajurit TNI yang Duduki Jabatan Sipil di Luar 14 Institusi Segera Mundur
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU
Baca juga: Penjelasan Kapuspen TNI soal Pengadaan Celana Dalam Prajurit Senilai Rp 172 Juta
Pengesahan UU TNI dihadiri oleh 293 anggota DPR, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran Kementerian Hukum serta Kementerian Keuangan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR Puan Maharani dikutip dari Antara, Kamis (20/3/2025).
Lalu, kementerian atau lembaga apa saja yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif?
14 kementerian atau lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif
Sebelum disahkan DPR, revisi UU TNI sudah dikecam publik karena pemerintah dan dewan dinilai ingin menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Sebabnya, Pasal 47 yang menjadi poin revisi dalam UU TNI mengatur soal peluang prajurit aktif mengisi jabatan di berbagai kementerian atau lembaga.
Meski begitu, DPR ngotot mengesahkan UU TNI dan membuka jalan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/3/2025), berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif:
- Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional - Kesekretariatan negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer
- Presiden
- Intelijen negara
- Siber dan/atau sandi negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Pencarian dan pertolongan
- Narkotika nasional
- Pengelola perbatasan
- Penanggulangan bencana
- Penanggulangan terorisme
- Keamanan laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung.
Baca juga: Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Usab Nilai UU TNI Tak Akan Bawa Indonesia Kembali ke Orde Baru
Sebelum disahkan, sempat beredar kabar bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 16 kementerian atau lembaga.
Namun, hal tersebut tidak diatur dalam revisi UU TNI terbaru karena ada kementerian atau lembaga yang disatukan maknanya dan dihapus.
“14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).i
Sementara itu, kementerian dan lembaga yang dihapus dari Pasal 47 revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Andri Yanto, Prajurit Korem Dipersiapkan Atlet Binaraga, Ikut ke Asia WFF Universe 2025 di Malaysia |
![]() |
---|
Nama 37 Kolonel TNI Naik Pangkat Menjadi Brigadir Jenderal TNI, Total 414 Pati Alami Rotasi Jabatan |
![]() |
---|
Mayjen Joko Ditunjuk Jadi Pangdam IM, Miliki Kualifikasi Intai Tempur |
![]() |
---|
Kerahkan Alat Berat, Prajurit TNI Tuntaskan Pembangunan Jembatan di Suro Makmur Aceh Singkil |
![]() |
---|
Nama 15 Danrem dalam Mutasi Terbaru Panglima TNI: Danrem Banjarmasin, Padang, Lampung hingga Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.