Panglima TNI Perintahkan Prajurit TNI yang Duduki Jabatan Sipil di Luar 14 Institusi Segera Mundur

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.tv/Ant/Andi Firdaus
JABATAN SIPIL - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI untuk segera mundur. 

Baca juga: Penjelasan Kapuspen TNI soal Pengadaan Celana Dalam Prajurit Senilai Rp 172 Juta

Pengesahan UU TNI dihadiri oleh 293 anggota DPR, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran Kementerian Hukum serta Kementerian Keuangan.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR Puan Maharani dikutip dari Antara, Kamis (20/3/2025).

 Lalu, kementerian atau lembaga apa saja yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif?

 

14 kementerian atau lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif

Sebelum disahkan DPR, revisi UU TNI sudah dikecam publik karena pemerintah dan dewan dinilai ingin menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Sebabnya, Pasal 47 yang menjadi poin revisi dalam UU TNI mengatur soal peluang prajurit aktif mengisi jabatan di berbagai kementerian atau lembaga.

Meski begitu, DPR ngotot mengesahkan UU TNI dan membuka jalan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/3/2025), berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif:

  1. Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
    Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  2. Kesekretariatan negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer
  3. Presiden
  4. Intelijen negara
  5. Siber dan/atau sandi negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Pencarian dan pertolongan
  8. Narkotika nasional
  9. Pengelola perbatasan
  10. Penanggulangan bencana
  11. Penanggulangan terorisme
  12. Keamanan laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung.

Baca juga: Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Usab Nilai UU TNI Tak Akan Bawa Indonesia Kembali ke Orde Baru

 

Sebelum disahkan, sempat beredar kabar bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 16 kementerian atau lembaga.

Namun, hal tersebut tidak diatur dalam revisi UU TNI terbaru karena ada kementerian atau lembaga yang disatukan maknanya dan dihapus.

“14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).i

Sementara itu, kementerian dan lembaga yang dihapus dari Pasal 47 revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved