Permohonan Ganti Rugi Keluarga Korban Bos Rental Mobil Ditolak, 3 Terdakwa TNI AL Tak Mampu Bayar

Selain itu, majelis hakim berpendapat, ada beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam restitusi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Bambang mengungkapkan keterlibatan seorang perempuan bernama Syifa dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer Jakarta II-08 menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, dalam sidang vonis tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa penembakan bos rental mobil, Selasa (25/3/2025). 

"Majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," kata Arif Rachman. 

Majelis hakim menilai, finansial ketiga terdakwa tak cukup untuk membayar permohonan ganti rugi yang diajukan keluarga korban yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Apalagi, tiga terdakwa telah divonis pidana penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.

 "Dengan demikian majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka," ungkap Arief.

Selain itu, TNI AL juga sudah memberikan uang santunan kepada keluarga korban.

Besarannya, Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman, dan RP 35 juta untuk Ramli Abu Bakar (60), teman Ilyas yang menjadi korban luka dalam kasus ini.

"Maka majelis hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga," ucap Arif.

Selain itu, Arif berpandangan, tidak tepat jika restitusi hanya dibebankan kepada ketiga terdakwa TNI AL. 

Sebab, ada sejumlah pelaku lain dalam kasus ini yang merupakan warga sipil.

"Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum saudara Ilyas Abdurrahman," tutur Arif.

Selain itu, majelis hakim berpendapat, ada beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam restitusi.

"Tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental, tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan," kata Arif.

Baca juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Satu 4 Tahun

Permohonan restitusi

Adapun jumlah permohonan restitusi atau biaya ganti rugi untuk Ilyas Abdurrahman mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.

Jumlah tersebut tidak hanya diperuntukkan buat Ilyas, tetapi juga Ramli Abu Bakar, korban penembakan lainnya yang selamat.

"LPSK menetapkan total restitusi yang harus dibayarkan oleh para pelaku sebesar Rp 1.135.142.900 dan telah disampaikan oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati melalui keterangan resmi, Rabu (19/3/2025). 

Sri memerinci, penghitungan restitusi tersebut meliputi kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil, misalnya, biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, dan kehilangan penghasilan.

Sri menjelaskan, total restitusi yang dimohonkan untuk Ilyas yang tewas akibat ditembak mencapai Rp 842.434.500.

Sedangkan, restitusi yang dimohonkan buat korban Ramli yang mengalami luka tembak sebesar Rp 292.708.400.

"Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban, yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum," ujar Sri.

 
Adapun ketiga besaran restitusi yang dimohonkan ke para pelaku berbeda-beda jumlahnya, yakni:

Total permohonan restitusi untuk Ilyas Abdurrahman Rp 842.434.500, perinciannya:

-Terdakwa Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 209.633.500

-Terdakwa Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 147.133.500

-Terdakwa Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 147.133.500

-Tersangka Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500

-Tersangka Iim Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp 84.633.500

-Tersangka Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp 84.633.500

-Tersangka Rohman (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500

Total permohonan restitusi untuk Ramli Abu Bakar Rp 292.708.400, perinciannya:

- Terdakwa Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 146.354.200

- Terdakwa Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 73.177.100

- Terdakwa Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 73.177.100

Vonis 3 terdakwa

Dalam kasus ini, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan Ilyas. 

Selain itu, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim Arif ketika membacakan vonis, Selasa.

Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara. 

Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.

Sama seperti Bambang Apri dan Akbar Adli, Rafsin juga dipecat dari prajurit TNI.

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ungkap Arif.

 

Baca juga: Pemerintah Aceh Gelar Forum Konsultasi Publik RKPA 2026, Fokus Hilirisasi dan Industrialisasi SDA

Baca juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Satu 4 Tahun

Baca juga: Ide Minuman Buka Puasa, Resep Jus Detoks JSR Air Kelapa Kurma ala dr Zaidul Akbar, Pencernaan Sehat

Sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved