DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan, Batas Waktu Lapor Diperpanjang Hingga 11 April 2025

DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi telat lapor SPT Tahunan.

Editor: Amirullah
https://account.pajak.go.id/lapor
DJP hapus sanksi telat lapor SPT Tahunan! Wajib pajak kini diberikan kelonggaran hingga 11 April 2025 tanpa denda 

3. Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak

DJP memastikan bahwa tidak akan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang baru melaporkan SPT dalam periode relaksasi ini.

Cara Lapor SPT Secara Online agar Tidak Kena Sanksi

DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas akhir yang baru, yaitu 11 April 2025, agar tidak terburu-buru menjelang tenggat waktu.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online melalui layanan DJP Online dengan langkah berikut:

  • Akses situs https://djponline.pajak.go.id
  • Login menggunakan NPWP dan password
  • Pilih menu Lapor dan klik e-Filing
  • Pilih jenis formulir sesuai dengan kategori wajib pajak (1770, 1770S, atau 1770SS)
  • Isi data sesuai panduan yang tersedia
  • Kirim SPT dan simpan bukti pelaporan

Dengan adanya kebijakan DJP hapus sanksi telat lapor SPT sampai 11 April, wajib pajak memiliki waktu lebih panjang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa risiko denda. Namun, tetap disarankan agar pelaporan dilakukan lebih awal agar tidak mengalami kendala teknis menjelang batas akhir.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DJP Beri Kelonggaran: Lapor SPT Bisa Sampai 11 April Tanpa Sanksi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved