DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan, Batas Waktu Lapor Diperpanjang Hingga 11 April 2025
DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi telat lapor SPT Tahunan.
3. Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak
DJP memastikan bahwa tidak akan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang baru melaporkan SPT dalam periode relaksasi ini.
Cara Lapor SPT Secara Online agar Tidak Kena Sanksi
DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas akhir yang baru, yaitu 11 April 2025, agar tidak terburu-buru menjelang tenggat waktu.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online melalui layanan DJP Online dengan langkah berikut:
- Akses situs https://djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NPWP dan password
- Pilih menu Lapor dan klik e-Filing
- Pilih jenis formulir sesuai dengan kategori wajib pajak (1770, 1770S, atau 1770SS)
- Isi data sesuai panduan yang tersedia
- Kirim SPT dan simpan bukti pelaporan
Dengan adanya kebijakan DJP hapus sanksi telat lapor SPT sampai 11 April, wajib pajak memiliki waktu lebih panjang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa risiko denda. Namun, tetap disarankan agar pelaporan dilakukan lebih awal agar tidak mengalami kendala teknis menjelang batas akhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DJP Beri Kelonggaran: Lapor SPT Bisa Sampai 11 April Tanpa Sanksi"
SPT Tahunan
Pelaporan SPT Tahunan
Batas akhir Pelaporan SPT Tahunan
Cara lapor SPT Tahunan
Serambi Indonesia
Begini Suasana Upacara HUT Ke-80 RI di Bireuen, Khidmat dan Meriah |
![]() |
---|
Bupati Safaruddin Minta Generasi Muda Abdya tak Lupakan Perjuangan Pahlawan |
![]() |
---|
Tiga Warga Binaan Lapas Bireuen Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI |
![]() |
---|
Penjualan Bendera Merah Putih Melonjak di Sabang, Omzet Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Gol Camat Kembang Tanjong Pidie Membawa Kemenangan Bagi Forum Keuchik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.