DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan, Batas Waktu Lapor Diperpanjang Hingga 11 April 2025

DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi telat lapor SPT Tahunan.

Editor: Amirullah
https://account.pajak.go.id/lapor
DJP hapus sanksi telat lapor SPT Tahunan! Wajib pajak kini diberikan kelonggaran hingga 11 April 2025 tanpa denda 

SERAMBINEWS.COM  – Kabar gembira bagi yang belum sempat lapor SPT tahunan.

Pasalnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hapus sanksi telat lapor dan perpanjang waktu pelaporan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi telat lapor SPT Tahunan

Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang seharusnya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maksimal pada 31 Maret 2025 kini diberikan kelonggaran hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan denda.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang mengatur penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.

Baca juga: Bebas Denda Saat Libur Idul Fitri, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Mengapa Batas Waktu Pelaporan SPT Diperpanjang?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan perpanjangan waktu pelaporan ini dilakukan karena adanya libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang berlangsung cukup panjang, dari 25 Maret hingga 7 April 2025.

DJP menilai, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).

Baca juga: Kehidupan Mewah Peltu Lubis, Bos Judi Sabung Ayam yang Sogok Kapolsek, Anaknya Baru Masuk TNI

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April, Apa Saja Manfaatnya?

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi yang belum sempat melaporkan SPT hingga 31 Maret tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan tersebut. Berikut beberapa manfaat dari kebijakan ini:

1. Terhindar dari denda administratif 

Biasanya, wajib pajak yang telat melaporkan SPT dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk orang pribadi. Namun, dengan kebijakan ini, denda tersebut tidak akan diberlakukan hingga 11 April 2025.

2. Peluang lebih lama untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 29

Kekurangan pembayaran pajak yang biasanya harus dibayarkan sebelum pelaporan SPT kini memiliki tenggat waktu yang lebih fleksibel.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved