Oknum Anggota Polda Sumsel Bripda KP jadi Tersangka Baru Judi Sabung Ayam, Ada di TKP saat Kejadian

Tersangka yang baru ditetapkan itu adalah anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bernama Bripda Kapri alias Bripda KP.

Editor: Amirullah
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi - Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bernama Bripda Kapri alias Bripda KP menjadi tersangka kasus perjudian di TKP arena judi sabung ayam yang menewaskan 3 polisi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menewaskan 3 orang polisi pada Senin (17/3/2025) lalu. 

Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yakni inisial N, ia berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

Sebelumnya, Polda Lampung baru menetapkan warga sipil berinisial Z sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.

Helmy menjelaskan bahwa total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Keempatnya terdiri dari dua tersangka judi sabung ayam dan dua tersangka pembunuhan.

"Jadi sebelumnya warga sipil, Z, ditetapkan sebagai tersangka duluan. Sementara yang terbaru anggota polisi dari Polda Sumsel Bripda KP ditetapkan tersangka kasus perjudian," terang Helmy.

Sedangkan, dua tersangka kasus pembunuhan berasal dari anggota TNI, yakni Kopka B dan Peltu YHL yang saat ini sudah ditahan di Denpom II/3 Lampung.

Sementara itu, Wayan sang oknum Polres Lampung Tengah, kini masih berstatus sebagai saksi. 

Sebagaimana diketahui, 3 polisi yang tewas ditembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam tersebut adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, serta anak buahnya, Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda M Ghalib Surya Ganta.

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra) (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran Oknum Polda Sumsel Bripda KP, Tersangka Baru Judi Sabung Ayam di Lampung, Ada di TKP

Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen Rekruitmen PPPK 2024, Kadinkes Aceh Besar Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved