Breaking News

Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Kirim Sampel Obat Ilegal dan Jamu Palsu ke BPOM Aceh, 12 Saksi Sudah Diperiksa

Petugas BPOM Aceh akan menganalisis apakah produk tersebut mengandung bahan berbahaya, zat terlarang, atau bahan yang tidak sesuai dengan aturan yang

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Polres Aceh Utara    
BB OBAT ILEGAL - Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Bustani SH MH MSM dan personel lainnya memperlihatkan barang bukti atau BB kasus peredaran obat ilegal dan jamu palsu dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025). 

Petugas BPOM Aceh akan menganalisis apakah produk tersebut mengandung bahan berbahaya, zat terlarang, atau bahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara sudah mengirim sampel obat-obatan ilegal dan jamu tradisional palsu ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh.

Tujuannya untuk uji laboratorium guna memastikan kandungan, keaslian, serta potensi bahaya yang terkandung dalam obat-obatan atau jamu tersebut.

Petugas BPOM Aceh akan menganalisis apakah produk tersebut mengandung bahan berbahaya, zat terlarang, atau bahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hasil dari pemeriksaan ini akan digunakan sebagai bukti hukum dalam penyidikan dan untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelaku yang memproduksi atau mendistribusikan produk ilegal tersebut.

Diberitakan sebelumnya dua pria yang terlibat dalam peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara.

Selain menangkap dua tersangka MF (32) dan MK (46), polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa produk obat-obatan serta jamu tradisional palsu.

Baca juga: 2 Pengedar Obat Ilegal & Jamu Palsu Terancam Denda Rp 5 M, BB Umumnya Kopi Sachet, Peningkat Stamina

Kedua tersangka merupakan warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Sepekan setelah menangani kasus tersebut penyidik Reskrim Polres Aceh Utara sudah memeriksa enam saksi.

“Sekarang sudah 12 saksi yang kita periksa dalam kasus tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, SH MH, MSM melalui Kasi Humas AKP Bambang, kepada Serambinews.com, Rabu (24/3/2025).

Saksi tersebut diperiksa untuk mengetahui keterlibatan tersangka dan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Sampel dikirim BPOM Aceh,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.

Saat ini penyidik menunggu jawaban BPOM Aceh atas hasil pemeriksaan ahli. (*)

Baca juga: Benarkan Nasir Djamil, Soleman Ponto: Banyak Anak Aceh Terjerat Sindikat Obat Ilegal, Jaringan Besar

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved