Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Kirim Sampel Obat Ilegal dan Jamu Palsu ke BPOM Aceh, 12 Saksi Sudah Diperiksa
Petugas BPOM Aceh akan menganalisis apakah produk tersebut mengandung bahan berbahaya, zat terlarang, atau bahan yang tidak sesuai dengan aturan yang
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Petugas BPOM Aceh akan menganalisis apakah produk tersebut mengandung bahan berbahaya, zat terlarang, atau bahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara sudah mengirim sampel obat-obatan ilegal dan jamu tradisional palsu ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh.
Tujuannya untuk uji laboratorium guna memastikan kandungan, keaslian, serta potensi bahaya yang terkandung dalam obat-obatan atau jamu tersebut.
Petugas BPOM Aceh akan menganalisis apakah produk tersebut mengandung bahan berbahaya, zat terlarang, atau bahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hasil dari pemeriksaan ini akan digunakan sebagai bukti hukum dalam penyidikan dan untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pelaku yang memproduksi atau mendistribusikan produk ilegal tersebut.
Diberitakan sebelumnya dua pria yang terlibat dalam peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara.
Selain menangkap dua tersangka MF (32) dan MK (46), polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa produk obat-obatan serta jamu tradisional palsu.
Baca juga: 2 Pengedar Obat Ilegal & Jamu Palsu Terancam Denda Rp 5 M, BB Umumnya Kopi Sachet, Peningkat Stamina
Kedua tersangka merupakan warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Sepekan setelah menangani kasus tersebut penyidik Reskrim Polres Aceh Utara sudah memeriksa enam saksi.
“Sekarang sudah 12 saksi yang kita periksa dalam kasus tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, SH MH, MSM melalui Kasi Humas AKP Bambang, kepada Serambinews.com, Rabu (24/3/2025).
Saksi tersebut diperiksa untuk mengetahui keterlibatan tersangka dan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Sampel dikirim BPOM Aceh,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Saat ini penyidik menunggu jawaban BPOM Aceh atas hasil pemeriksaan ahli. (*)
Baca juga: Benarkan Nasir Djamil, Soleman Ponto: Banyak Anak Aceh Terjerat Sindikat Obat Ilegal, Jaringan Besar
| Delapan Siswa SMAN 1 Dewantara Aceh Utara Masuk Final Lomba Peneliti Belia Nusantara 2025 |
|
|---|
| Tabrakan dengan Tronton di Aceh Utara, Pengendara Honda Beat Meninggal |
|
|---|
| DPD BKPRMI Dilantik, Gaungkan Semangat Kolaborasi Pemuda Masjid Menuju Aceh Utara Bangkit |
|
|---|
| Polisi Gadungan Kasus Penipuan di Aceh Utara Divonis 5 Tahun Penjara,Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Ratusan Guru di Aceh Utara Ikut Uji Baca Al-Quran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.