RAMADHAN MUBARAK

Puasa Ramadhan dan Kesadaran Hukum

Ibadah yang benar adalah yang dapat mensinergikan keshalehan pribadi dengan kesalehan sosial, dan memiliki kohesi atau keserasian antara hukum dan nil

Editor: mufti
IST
Dr Yuni Roslaili, MA, Dosen Hukum Pidana Islam UIN Ar Raniry 

Oleh Dr Yuni Roslaili, MA, Dosen Hukum Pidana Islam UIN Ar Raniry

Hukum dalam konteks Islam adalah firman atau perintah Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik bersifat tuntutan (wajib/haram), pilihan (mubah) yang disebut dengan hukum taklifi, atau yang berkaitan dengan penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau mani’ bagi suatu perbuatan, yang disebut dengan hukum wad'i. 

Puasa di bulan Ramadhan adalah sebuah tuntutan dari Allah SWT berdasarkan Q.S. Al-Baqarah: 183 yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. Berdasarkan ayat ini, puasa di bulan Ramadhan adalah sebuah kewajiban bagi setiap Muslim untuk mengerjakannya. 

Pada titik ini, manakala seorang Muslim telah memahami hal tersebut artinya dia telah mempunyai pengetahuan hukum, sebagai prasyarat menuju kesadaran hukum dan kepatuhan hukum sebagaimana dijelaskan oleh Soerjono Soekanto dalam tesisnya yang berjudul ‘Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum’. 

Apabila kita melakukan flashback ke masa awal pensyariatannya, ayat terkait kewajiban puasa, turun sekaligus, dari ayat 183, 184, 185, 186, dan 187 pada bulan Sya’ban di tahun ke-2 H, satu bulan sebelum bulan Ramadhan tiba. Di antara hikmahnya agar Nabi Muhammad SAW mempunyai waktu yang relatif lama (selama satu bulan) untuk membekali kaum muslimin dengan keimanan dan pengetahuan hukum terkait puasa, yang dapat bemuara pada kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. 

Al-Qur’an telah menanamkan kesadaran hukum kepada manusia. Kesadaran hukum dimaksud agar dapat memahami bahwa setiap hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT bertujuan untuk kemaslahatan manusia baik secara pribadi maupun sosial. 

Ibadah yang benar adalah yang dapat mensinergikan keshalehan pribadi dengan kesalehan sosial, dan memiliki kohesi atau keserasian antara hukum dan nilai-nilai kemasyarakatan. Dalam konteks puasa, Rasulullah SAW mencela orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga belaka.

Rasulullah SAW melarang orang yang berpuasa untuk berkata dusta, karena Allah SWT tidak butuh rasa lapar dan hausnya. Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa puasa bukan hanya menahan makan dan minum, akan tetapi puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan tercela.

Di sisi lain kepatuhan dalam melaksanakan ibadah puasa berkaitan dengan konsep kejujuran dan pengendalian diri (self- control). Berbeda dengan kewajiban hukum lainnya yang dapat diawasi oleh otoritas atau masyarakat, pelaksanaan puasa pada setiap orang sepenuhnya bergantung pada keimanan dan ketakwaan individu kepada Allah SWT. 

Dalam konteks ini, puasa menjadi sarana untuk melatih ketaatan yang bersifat intrinsik, di mana seseorang tidak hanya mentaati aturan karena ada sanksi eksternal, tetapi karena adanya kesadaran spiritual bahwa Allah SWT senantiasa mengawasi perbuatan hamba-Nya. Kesadaran ini diharapkan dapat membentuk karakter lebih disiplin, jujur, dan bertanggung jawab, baik dalam aspek ibadah maupun dalam kehidupan sosial.

Lebih jauh, dalam perspektif hukum Islam, meskipun pelaksanaan puasa bersifat individu dan sangat bergantung pada kesadaran pribadi, tetapi dalam konteks sosial, praktik puasa di bulan Ramadhan menjadi norma kolektif yang dijaga dalam masyarakat Islam. 

Dalam beberapa komunitas Muslim, termasuk di Aceh, terdapat aturan sosial yang melarang makan dan minum di tempat umum pada siang hari Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama. Bahkan dalam beberapa negara yang menerapkan hukum Islam secara formal, terdapat regulasi yang mengatur sanksi tegas bagi mereka yang secara terang-terangan melanggar kewajiban puasa tanpa ‘uzur yang dibenarkan (‘uzur syar’i).

Ini menunjukkan bahwa meskipun kepatuhan terhadap puasa adalah kewajiban individu, namun terdapat dimensi sosial yang memberi kesadaran bahwa puasa juga merupakan bagian dari sistem hukum dan norma dalam kehidupan bermasyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved