Berita Banda Aceh

5.532 Narapidana di Aceh Diusulkan untuk Dapat Remisi Idulfitri 

yang berhak mendapatkan remisi adalah WBP yang sudah berstatus napi serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
IST
KAKANWIL - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto 

yang berhak mendapatkan remisi adalah WBP yang sudah berstatus napi serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, sebanyak 5.532 dari 6.455 narapidana (napi) di seluruh Aceh diusulkan untuk mendapat remisi (pengurangan hukuman yang diberikan negara kepada  terhukum).

Remisi Idulfitri ini setiap  tahun rutin diberikan kepada  para napi yang memenuhi syarat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, mengatakan hal itu kepada Serambinews.com di Banda Aceh,  Jumat (28/3/2025) pagi.

Menurutnya, usulan pengurangan hukuman para napi dari Aceh itu secara prosedural disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dan secara berjenjang 'by system' sampai ke menteri.  

Dalam hal ini adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI.

"Kalau sampai pada hari pengumuman tidak ada perubahan atau kesalahan dalam persyaratan, ya insyaallah semua yang kita usulkan itu akan mendapatkan remisi," kata Yan Rusmanto. 

Penyerahan remisi itu nantinya, lanjut Yan, akan diberikan persis pada 1 Syawal 1446 Hijriah yang kemungkinan bertepatan dengan tanggal 31 Maret 2025.

Diungkapkannya, yang berhak mendapatkan remisi adalah WBP yang sudah berstatus napi serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan tidak melakukan pelanggaran atau terpantau berkelakuan baik.

Para WBP itu nantinya mendapatkan remisi bervariasi, yakni  antara 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan hingga 2 bulan.

Terkait momentum Idulfitri, Yan menerangkan bahwa bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat tetap mendapatkan remisi dan hak untuk dikunjungi keluarganya.

"Untuk durasi  kunjungan akan kita upayakan agar semua mendapatkan kesempatan yang sama, karena biasanya jumlah pengunjung sangat banyak dibandingkan dengan hari-hari biasa," kata Yan Rusmanto. 

7.803 Penghuni

Ditanya berapa jumlah WBP di seluruh Aceh saat ini, Yan menyebutkan totalnya sebanyak 7.803 orang. Terdiri atas 
6.455 orang napi dan 1.348 orang tahanan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved