Berita Banda Aceh

5.532 Narapidana di Aceh Diusulkan untuk Dapat Remisi Idulfitri 

yang berhak mendapatkan remisi adalah WBP yang sudah berstatus napi serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
IST
KAKANWIL - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto 

Mereka tersebar di 18 lembaga pemasyarakatan (LP) dan 8 rumah tahanan negara (rutan). Di Aceh tak ada lagi tempat penahanan yang berstatus cabang rutan.

Di Aceh,  mayoritas napi adalah mereka yang terlibat kasus narkoba, disusul kasus pencurian, korupsi, kekerasan seksual, penganiayaan, dan lainnya.

Berhubung Idulfitri tahun ini sangat berdekatan waktunya dengan hari raya Nyepi, maka WBP yang beragama Hindu juga berpeluang mendapatkan remisi hari raya Nyepi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved