Ramadhan 2025
Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu
Penceramah kondang Ustad Abdul Somad mengatakan, apabila orang-orang tersebut menerima banyak zakat fitrah dari orang lain pada waktu wajib membayar
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Berikut tayangan video penjelasan UAS soal orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.
Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
Sedangkan bagi anak kecil, apabila ia lahir ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.
Tapi jika anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka gugur kewajiban zakat fitrah baginya.
UAS juga menambahkan, dalam kasus apabila ada seseorang yang sudah jauh-jauh hari membayar zakat fitrah, namun ternyata ia meninggal sebelum masuk waktu wajib, maka zakat yang sudah dibayar itu tidak perlu diambil lagi.
Meskipun tak ada lagi kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.
"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS.
Baca juga: Bayi Baru Lahir Apa Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Waktu bayar zakat fitrah
Masih dalam video yang sama, UAS juga menjelaskan soal waktu-waktu membayar zakat fitrah.
Adapun waktu bayar zakat fitrah, kata UAS, terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.
Waktu jawaz, paparnya, merupakan waktu yang dimulai atau waktu sudah boleh membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.
Batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.
Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"
"Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
orang miskin
zakat fitrah
Orang Fakir Miskin
wajib zakat fitrah
waktu bayar zakat fitrah
Ustadz Abdul Somad
UAS
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Ramadhan
Mengenal Fidyah Puasa: Cara Membayar, Jumlah yang Harus Dibayar, dan Niatnya di Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Ini Beras Dianjurkan untuk Bayar Zakat Fitrah, Begini Pendapat Ulama soal Waktu & Tempat Pembayaran |
![]() |
---|
Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-30 Ramadhan: Allah SWT Balas dengan Kenikmatan Surgawi |
![]() |
---|
Buya Yahya Sebut Amalan Dahsyat Saat Ramadhan, Kerap Diabai, Padahal Kunci Agar Ibadah Tak Sia-sia |
![]() |
---|
Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-29 Ramadhan: Mendapat Pahala Setara Seribu Kali Ibadah Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.