Ramadhan 2025
Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu
Penceramah kondang Ustad Abdul Somad mengatakan, apabila orang-orang tersebut menerima banyak zakat fitrah dari orang lain pada waktu wajib membayar
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Terkait hal ini, Dai Kondang Ustadz Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.
Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.
Dalam video itu, ustadz yang akrab disapa UAS ini mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait dengan hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu membayar zakat fitrah hingga penghujung Ramadhan karena tidak memiliki uang.
Baca juga: Ingat! Ini Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah, Afdhal sebelum Shalat Id, Simak Penjelasan UAS
"Pak ustadz saya mau bertanya, saya sekeluarga puasanya full di bulan Ramadhan. Tapi saya tidak mampu bayar zakat fitrah karena tidak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini (Ramadhan),"
"Begitu juga istri saya. Sementara anak-anak saya masih sekolah. Hukumnya bagaimana pak Ustadz?," tanya salah seorang jamaah kepada UAS.
Berikut video penjelasan Ustadz Abdul Somad soal hukum orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah tapi menerima banyak zakat dari orang lain.
Sebelum menjawab pertanyaan dari jamaah tersebut, UAS lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.
Baca juga: Jangan Sampai Tidak Sah, Ini 3 Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2024, Ada Batas Waktunya
Tuan guru berdarah Melayu ini mengatakan, bahwa waktu wajib untuk membayar zakat fitrah yaitu sejak terlihat hilal bulan Syawal di sore hari pada akhir Ramadhan, hingga khatib naik atas mimbar di pagi hari raya Idul Fitri.
Dalam hitungan jam, UAS memperkirakan bahwa waktu wajib bayar zakat fitrah ini berlangsung selama 14 jam.
"Jadi kalau dihitung berapa jam itu, sekitar 14 jam. Dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khatib naik mimbar," kata Ustadz Abdul Somad, dilansir dari video tersebut.
Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Sebaliknya, jika ia tidak memiliki kecukupan untuk mengeluarkan zakat fitrah selama waktu wajib tersebut, maka ia menjadi golongan penerima zakat.
"Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku, maka engkau bayar zakat fitrah,"
"Tapi kalau dalam 14 jam ini engkau tidak mampu, engkau menerima zakat fitrah," jelas dai asal Riau tersebut.
Lebih lanjut UAS menerangkan, apabila seseorang pada awalnya tidak mampu, namun di sore hari pada akhir Ramadhan, ia ternyata menerima banyak zakat fitrah dari orang lain.
Baca juga: Akad Zakat Fitrah Diwakili Istri atau Anak, Apa Boleh? Ini Penjelasan UAS Lengkap Niat Zakat Fitrah
orang miskin
zakat fitrah
Orang Fakir Miskin
wajib zakat fitrah
waktu bayar zakat fitrah
Ustadz Abdul Somad
UAS
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Ramadhan
Mengenal Fidyah Puasa: Cara Membayar, Jumlah yang Harus Dibayar, dan Niatnya di Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Ini Beras Dianjurkan untuk Bayar Zakat Fitrah, Begini Pendapat Ulama soal Waktu & Tempat Pembayaran |
![]() |
---|
Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-30 Ramadhan: Allah SWT Balas dengan Kenikmatan Surgawi |
![]() |
---|
Buya Yahya Sebut Amalan Dahsyat Saat Ramadhan, Kerap Diabai, Padahal Kunci Agar Ibadah Tak Sia-sia |
![]() |
---|
Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-29 Ramadhan: Mendapat Pahala Setara Seribu Kali Ibadah Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.