Berita Banda Aceh
7.000 Lebih Warga Aceh Tahun Ini Berlebaran di 'Penjara', 43 di Antaranya Berstatus Anak
tahun ini lebih dari 7.000 warga Aceh tidak dapat berkumpul dengan keluarganya lantaran sedang menjadi penghuni penjara (LP atau rutan).
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
Di LPKA Banda Aceh saat ini tercatat 43 anak yang bermasalah dengan hukum sedang dibina. Kapasitas di LPKA itu sendiri adalah 24, tetapi penghuninya kini 43 anak.
8 Rutan
Berikutnya, tempat penahanan yang berstatus rutan adalah:
1. Rutan Kelas II B Sabang di Jalan Untung Surapati, Kota Sabang;
2. Rutan Kelas II B Banda Aceh di Jalan Laksamana Malahayanti Km 9,5 Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar;
3. Rutan Kelas II B Jantho di Jalan Ibrahim Saidi Nomor 7, Jantho, Aceh Besar;
4. Rutan Kelas II B Benteng di Jalan Malahayati Nomor 1 Sigli, Kabupaten Pidie;
5. Rutan Kelas II B Takengon di Jalan Lembaga Nomor 139 Takengon, Aceh Tengah;
6. Rutan Bener Meriah di Kabupaten Bener Meriah;
7. Rutan Kelas II B Tapaktuan di Jalan Teuku Raja Angkasah Nomor 111 Tapaktuan, Aceh Selatan; dan
8. Rutan Singkil di Jalan Singkil–Rimo Km 18, Desa Ketapang Indah, Kabupaten Aceh Singkil.
Empat Bapas
Di seluruh Aceh sebetulnya terdapat 31 unit pelaksana tugas pemasyarakatan (UPT Pas) dengan rincian: 17 LP, 1 LPKA, 8 rutan, 4 balai pemasyarakatan (bapas), dan 1 rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan).
Bapas bertugas melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) untuk keperluan pembinaan, seperti usulan pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB), serta melaksanakan pembimbingan klien bagi narapidana yang bebas karena mendapat PB, CB dan CMB.
PB, CMB, dan CB sama-sama merupakan program reintegrasi yang berhak diajukan oleh setiap narapidana dan anak yang bermasalah dengan hukum.
Adapun merupakan tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara yang disita oleh aparat penegak hukum untuk keperluan proses peradilan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.