Berita Banda Aceh

5.510 Narapidana di Aceh Terima Remisi Idul Fitri, Enam Orang Langsung Bebas

"Jumlah narapidana yang memperoleh remisi se Provinsi Aceh sebanyak 5.510 orang dengan rincian RK II: 6 orang

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
IST
KAKANWIL - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto 

"Jumlah narapidana yang memperoleh remisi se Provinsi Aceh sebanyak 5.510 orang dengan rincian RK II: 6 orang


SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH- Sebanyak 5.510 narapidana yang selama ini mendekam dalam penjara di seluruh Aceh menerima remisi (pengurang masa hukuman) Idul Fitri tahun 2025.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto kepada Serambinews.com, Minggu (30/3/2025).

"Jumlah narapidana yang memperoleh remisi se Provinsi Aceh sebanyak 5.510 orang dengan rincian RK II: 6 orang dan RK I: 5.504 orang," kata Yan Rusmanto menjawab Serambinews.com.

Yang dimaksud dengan RK II adalah narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi.

Sedangkan RK I adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dengan jumlah bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan.

Adapun jumlah narapidana yang menerima remisi 15 hari sebanyak 807 orang, 1 bulan sebanyak 3.346 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 846 orang dan 2 bulan sebanyak 215 orang.

Sedangkan asal lapas dan rutan warga binaan yang terbanyak menerima remisi dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan total 417 orang.

Lalu, Lapas Kelas IIA Banda Aceh 411 orang, Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat 408 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa 395 orang, serta Lapas Kelas IIB Idi di Aceh Timur 337 orang.

Penyerahan remisi akan dilakukan pada hari pertama hari raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1446 Hijriah yang jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Untuk diketahui, sebelumnya Kanwil Ditjenpas Aceh mengusulkan 5.532 dari 6.455 narapidana di seluruh Aceh untuk mendapat remisi Idul Fitri tahun 2025.

Usulan pengurangan hukuman itu secara prosedural disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dan secara berjenjang ‘by system’ sampai ke menteri.

Dari total 5.532 orang yang diusulkan, sebanyak 5.510 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dinyatakan telah memenuhi syarat mendapatkan remisi Idul Fitri.(*)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved