Bertemu Sepupu dan Tertarik di Momen Lebaran, Apakah Boleh Jika Dinikahi? Ini Hukumnya Menurut Islam
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hukum menikahi sepupu dalam Islam adalah diperbolehkan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Namun dianjurkan untuk menikah dengan orang lain yang jaraknya hubungannya jauh.
"Intinya begini, sah, menikah dengan sepupu anaknya uwak adalah boleh asalkan tidak ada kemahraman yang lainnya," tegas Buya sekali lagi.
"Akan tetapi dihimbau kalau menikah dengan, kalau bisa dengan yang lebih jauh lagi," tandasnya.
Baca juga: Menikah dengan Sepupu Sendiri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
Perempuan yang haram dinikahi
Dalam Islam, muslim dilarang menikahi perempuan atau laki-laki yang termasuk mahram.
Adapun mereka yang masuk golongan mahram, yakni perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan.
Berdasarkan definisi tersebut, seperti dilansir dari Kompas.com (4/5/2022), hubungan mahram dapat terjadi karena tiga sebab, meliputi:
1. Mahram sebab keturunan
Orang-orang yang termasuk mahram sebab keturunan disebutkan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 23. Mereka adalah:
- Ibu-ibumu
- Anak-anakmu yang perempuan
- Saudara-saudaramu yang perempuan
- Saudara-saudara ayahmu yang perempuan
- Saudara-saudara ibumu yang perempuan
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.
2. Mahram sebab susuan
Mahram dengan sebab susuan terdiri dari tujuh golongan, yang termaktub dalam Surat An-Nisa ayat 23.
Perempuan yang tidak boleh dinikahi karena hubungan persusuan tersebut meliputi:
- Ibu-ibumu yang menyusui kamu
- Saudara-saudara perempuan sepersusuan.
Terkait saudara sepersusuan yang menjadi mahram hanya dari sekali menyusu atau banyak, para ulama berbeda pendapat.
Sebagian mengatakan, sekali menyusu sudah bisa dianggap sebagai saudara sepersusuan, sedangkan yang lain membatasi hingga tiga kali menyusui.
Baca juga: MPU Banda Aceh Soroti Maraknya Penggunaan Celana Pendek di Ibukota, Waled Rusli: Patuhi Hukum!
3. Mahram sebab perkawinan
Sementara itu, mahram sebab perkawinan terdiri dari enam golongan, yaitu:
- Ibu-ibu istrimu (mertua)
- Istri-istri anak kandungmu (menantu)
- Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
- Perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)
- Dua perempuan yang bersaudara
- Perempuan yang bersuami.
Dalam hal anak tiri, akan menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri.
Namun, jika belum, maka anak tersebut dibolehkan untuk dinikahi setelah bercerai dengan ibunya.
Ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, meski si putri belum dicampuri.
Di sisi lain, jika nekat menikahi perempuan yang menjadi mahram, maka pernikahannya menjadi batal.
Bahkan, jika tetap dilanggar dan dilanjutkan, bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Tingkatkan Kesadaran Hukum, Pramuka Aceh Tamiang Blusukan hingga ke Penjara |
![]() |
---|
KPT Banda Aceh ajukan 6 Persoalan terkait Wacana Pemberlakuan DPA oleh Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
4 Terpidana Meringis Kesakitan Dicambuk 80 dan 100 Kali di Taman Bustanussalatin Banda Aceh |
![]() |
---|
Haji Uma Antar Santri Aceh Ke LPSK, Dianiaya di Pesantren Bogor, 10 Bulan tak Ada Kejelasan Hukum |
![]() |
---|
Noel Jadi Tersangka Korupsi Pertama di Kabinet Prabowo, Padahal Dulu Teriak 'Hukum Mati Koruptor' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.