Bertemu Sepupu dan Tertarik di Momen Lebaran, Apakah Boleh Jika Dinikahi? Ini Hukumnya Menurut Islam

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hukum menikahi sepupu dalam Islam adalah diperbolehkan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
GENERATED BY AI
MOMEN LEBARAN - Ilustrasi keluraga sedang berkumpul dan bersilaturrahmi saat momen hari raya Idul Fitri hasil olah kecerdasan buatan AI, Rabu (2/4/2025). Berikut penjelasan hukum menikahi sepupu sendiri dalam pandangan Islam. 

SERAMBINEWS.COM - Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tak hanya menjadi ajang silaturrahmi, tapi juga menjadi momen pertemuan bagi keluarga-keluarga besar.

Pada momen ini, hampir semua anggota keluarga berkumpul untuk merayakan hari raya bersama-sama sekaligus menjadi  melepas rasa rindu setelah lama tidak berjumpa.

Bagi sebagian anggota keluarga, momen lebaran menjadi pertemuan pertama setelah sekian tahun lamanya.

Tak jarang pula, momen lebaran menjadi pertemuan pertama bagi mereka yang sebelumnya tak saling mengenal atau bahkan tidak mengetahui bahwa mereka memiliki ikatan persaudaraan.

Kondisi ini biasanya dialami oleh generasi muda dalam sebuah keluarga besar.

Momen pertemuan seperti itu pun bisa saja memunculkan ketertarikan terhadap satu sama lain, yakni mereka yang memiliki ikatan persepupuan.

Ketertarikan itu bahkan kadang menimbulkan keinginan untuk dapat menikahi sepupu baik dari pihak ayah maupun pihak ibu.

Lantas, bagaimanakah hukum menikahi sepupu sendiri dalam pandangan Islam?

Apakah dibolehkan menikahi orang yang masih memiliki ikatan persaudaraan meski tak sedarah?

Baca juga: Bolehkan Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis? Begini Niat Puasa Syawal

Hukum menikahi sepupu sendiri 

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hukum menikahi sepupu dalam Islam adalah diperbolehkan.

"Boleh. Kalau punya peluang, silakan dimanfaatkan," kata dia dikutip dari  Kompas.com, Senin (31/3/2025).

Meski demikian, Muslim tetap harus mematuhi hukum adat yang berlaku di daerahnya.

Sebab, dalam beberapa adat, salah satunya Minang, ada larangan menikahi sepupu dari saudara perempuan ibu.

Sebagai informasi, sepupu adalah anak dari paman atau bibi, baik dari ibu maupun bapak dan bukan termasuk golongan orang yang haram untuk dinikahi.

Sebaliknya, Anwar menjelaskan, golongan orang yang haram dinikahi menurut hukum Islam, sesuai bunyi Surat An Nisa ayat 23.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved