Bertemu Sepupu dan Tertarik di Momen Lebaran, Apakah Boleh Jika Dinikahi? Ini Hukumnya Menurut Islam
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hukum menikahi sepupu dalam Islam adalah diperbolehkan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Senada dengan Anwar Abbas, pendakwah kondang sekaligus pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya juga memberikan penjelasan serupa.
Dalam sebuah video kajiannya yang diunggah YouTube Al-Bahjah TV pada Agustus 2018 lalu, Buya Yahya mengatakan, bahwa pernikahan antara sepupu dalam islam dibolehkan.
Baca juga: Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam, Simak Juga Siapa Saja Perempuan yang Haram Untuk Dinikahi
Buya Yahya menjelaskan, Islam membolehkan pernikahan antara pria dan wanita yang memiliki hubungan sepupu.
Namun, hubungannya harus dipastikan hanya sebatas sepupu saja.
"Jadi kalau Anda seorang anak gadis, punya uwak dan uwak itu punya anak. Jadi sepupu Anda (anak uwak). Selagi kasusnya hanya anak uwak saja, maka Anda boleh menikah dengan dia," ujar Sosok bernama lengkap Prof KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD tersebut.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum menikahi sepupu sendiri.
Sepupu yang tidak boleh dinikahi
Meski dibolehkan, namun ada pengecualian yang membuat antara sepupu tersebut tidak bisa menikah.
Masih dilansir dari video yang sama, Buya Yahya menjelaskan, kondisi pernikahan tersebut tidak dibolehkan apabila status hubungan antara pria dan wanita itu tidak hanya sebagai sepupu, tapi juga ada ikatan atau hubungan kekeluargaan lainnya.
Misalnya seperti sepupu tetapi juga sekaligus menjadi saudara satu susuan.
Dalam hal ini, kata Buya Yahya, hukum yang semula boleh menikah menjadi tidak boleh karena ada hubungan lain, yaitu satu ibu susuan.
Sebagaimana diketahui, dalam islam saudara sesusuan merupakan mahram yang artinya tidak boleh menikah.
"Selagi kasusnya dia hanyalah sepupu Anda, maka sepupu adalah orang yang boleh dinikahi," tegas Buya Yahya.
"Artinya tidak ada larangan yang lainnya," sambungnya.
Meski dibolehkan dan tidak dilarang, tambah Buya Yahya, namun ada himbauan bagi umat muslim.
Yaitu untuk tidak menikah dengan orang yang jarak hubungannya terlalu dekat, seperti sepupu yang dianggap masih sangat dekat hubungannya dalam keluarga.
Tingkatkan Kesadaran Hukum, Pramuka Aceh Tamiang Blusukan hingga ke Penjara |
![]() |
---|
KPT Banda Aceh ajukan 6 Persoalan terkait Wacana Pemberlakuan DPA oleh Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
4 Terpidana Meringis Kesakitan Dicambuk 80 dan 100 Kali di Taman Bustanussalatin Banda Aceh |
![]() |
---|
Haji Uma Antar Santri Aceh Ke LPSK, Dianiaya di Pesantren Bogor, 10 Bulan tak Ada Kejelasan Hukum |
![]() |
---|
Noel Jadi Tersangka Korupsi Pertama di Kabinet Prabowo, Padahal Dulu Teriak 'Hukum Mati Koruptor' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.