Arman Bunuh Tetangga di Bone, Pelaku Baru Seminggu Keluar Penjara, Dendam Pernah Dilaporkan Polisi

Arman datang dengan membawa sebilah parang, namun tidak ada yang mencurigai karena dianggap sebagai alat dari kebun.

Editor: Faisal Zamzami
Mansur/WhatsApp
DIBUNUH TETANGGA - Foto diterima tribun-timur.com (Mansur) saat korban (Larang) saat berada di rumah sakit terdekat dari Desa Ureng, Palakka, Bone, Sulsel (nama rumah sakit masih dikonfirmasi), (1/4/2025). Larang tewas akibat lima tebasan di bagian perutnya. 

SERAMBINEWS.COM, BONE – Seorang pria berusia 50 tahun bernama Arman ditangkap setelah membunuh tetangganya, Larang, yang berusia 70 tahun, di Desa Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tragis ini terjadi, pada Selasa (1/4/2025) pagi, dan diduga dipicu oleh rasa dendam.


Menurut Kasi Humas Polres Bone, Iptu Reyendra, kejadian berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita saat Arman dan Larang menghadiri acara melayat di rumah tetangga.

Arman datang dengan membawa sebilah parang, namun tidak ada yang mencurigai karena dianggap sebagai alat dari kebun.

Sekitar pukul 11.30 Wita, Larang keluar dari rumah duka dan berbincang dengan warga lain, ketika Arman mendekatinya dan menyerang korban.

"Pelaku melihat korban dan langsung mendekati korban dan memarangi pada bagian leher korban,"ujarnya.

 
Larang berusaha melarikan diri ke dalam rumah duka, namun Arman terus mengejar dan menyerangnya lagi.

Warga yang berada di lokasi segera melerai dan menghentikan aksi pelaku.

Setelah kejadian, Larang dilarikan ke RS Umum Tentiawaru untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia dalam perjalanan.

Baca juga: Maut saat Melayat, Warga Bone Sulsel Tewas Dibacok Tetangga, Kena Lima Tebasan di Perut

Motif dan Status Pelaku

Iptu Reyendra menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah dendam.

Sebelumnya, Larang pernah melaporkan Arman ke Polres Bone pada tahun 2024 terkait kasus pengancaman, yang membuat Arman menjalani hukuman di Lapas Watampone.

"Baru satu minggu yang lalu pelaku bebas dari Lapas Watampone dan kembali terlibat proses hukum yakni pembunuhan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Arman dijerat dengan Pasal 339 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved