Orang yang Boleh Bayar Fidyah Tanpa Perlu Qadha Untuk Ganti Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan UAS
Karena kondisinya, golongan ini tidak bisa berpuasa pada bulan-bulan lainnya di luar ramadhan. Oleh karena itu,mereka dibolehkan tidak qadha dan hanya
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Selain orang tua renta dan orang yang sakit parah, ada golongan lain yang dibolehkan untuk membayar fidyah mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan.
Golongan orang tersebut ialah ibu hamil dan menyusui.
Namun UAS menjelaskan, bahwa ada perbedaan pendapat mengenai hukum fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.
"Adapun bagi ibu hamil atau menyusui, terbagi ke tiga mzhab. Ini agak ribet," kata UAS masih dikutip dari video yang sama.
Menurut mazhab Imam Hambali, jelasnya, bagi ibu hamil atau menyusui yang tidak bisa berpuasa di bulan ramadhan, maka hanya diwajibkan untuk mengqadha saja tanpa perlu membayar fidyah.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Mengerjakan Puasa Syawal? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Sementara dalam mazhab Syafi'i, berlaku fidyah namun dengan ketentuan kondisi berikut.
- Apabila ibu hamil atau menyusui tidak bisa berpuasa karena unsur diri sendiri, semisal tidak sanggup, maka baginya wajib qadha tanpa perlu fidyah.
- Bila ibu hamil atau menyusui tersebut tidak berpuasa karena ada unsur dari janin atau kandungannya, maka ia wajib qadha puasa serta wajib bayar fidyah.
"Kalau ibu hamil atau menyusui karena dirinya sakit, lemah, maka qadha saja,"
"Tapi kalau tidak puasa karena anaknya, kata dokter ibunya sehat janinnya lemah, maka dia kena dua, qadha plus fidyah. Ini menurut mazhab Syafi'i," terang UAS.
Sementara itu, tambah UAS, dalam mazhab lainnya juga ada yang berpendapat boleh jika hanya membayar fidyah saja.
Ketentuan bayar fidyah puasa ramadhan
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Dikutip dari laman Baznaz, menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah
orang wajib bayar fidyah
Cara Bayar Fidyah Puasa
bayar fidyah
Fidyah puasa
puasa
Ramadhan
UAS
Ustadz Abdul Somad
Jaksa Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi di BGP Aceh ke PN |
![]() |
---|
Bukan Skincare yang Bikin Kulit Glowing, dr Zaidul Akbar Bongkar Rahasianya |
![]() |
---|
Rahasia Rezeki Lancar dan Hidup Tenang Jadi Penolak Bala, Ustaz Abdul Somad Bongkar 3 Amalan Dahsyat |
![]() |
---|
dr Zaidul Akbar Ungkap Detox Terbaik untuk Wanita: Bukan Obat tapi Puasa! |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Jaksa Sudah Periksa 40 Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.