Orang yang Boleh Bayar Fidyah Tanpa Perlu Qadha Untuk Ganti Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan UAS
Karena kondisinya, golongan ini tidak bisa berpuasa pada bulan-bulan lainnya di luar ramadhan. Oleh karena itu,mereka dibolehkan tidak qadha dan hanya
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Baca juga: Tidak Puasa Selama Ramadhan Karena Hamil atau Sakit, Apakah Wajib Bayar Fidyah? Ini Penjelasan UAS
Selain dalam bentuk makanan pokok, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Hal ini pendapat mazhab Hanafi.
Adapun besaran uang yang dikeluarkan sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut Mazhab Hanafi adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Sementara itu, Baznaz telah menetapkan besaran uang yang dikeluarkan untuk membayar fidyah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari untuk masing-masing jiwa.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Fidyah
orang wajib bayar fidyah
Cara Bayar Fidyah Puasa
bayar fidyah
Fidyah puasa
puasa
Ramadhan
UAS
Ustadz Abdul Somad
Jaksa Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi di BGP Aceh ke PN |
![]() |
---|
Bukan Skincare yang Bikin Kulit Glowing, dr Zaidul Akbar Bongkar Rahasianya |
![]() |
---|
Rahasia Rezeki Lancar dan Hidup Tenang Jadi Penolak Bala, Ustaz Abdul Somad Bongkar 3 Amalan Dahsyat |
![]() |
---|
dr Zaidul Akbar Ungkap Detox Terbaik untuk Wanita: Bukan Obat tapi Puasa! |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Jaksa Sudah Periksa 40 Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.