Tidak Puasa Selama Ramadhan Karena Hamil atau Sakit, Apakah Wajib Bayar Fidyah? Ini Penjelasan UAS

Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa ada beberapa kriteria orang yang boleh menggunakan fidyah untuk membayar utang puasa ramadhannya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
FIDYAH PUASA RAMADHAN - Berikut orang-orang yang wajib bayar fidyah pengganti puasa ramadhan beserta ketentuannya menurut penjelasan Ustad Abdul Somad. (KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM) 

"Orang yang tidak sanggup puasa karena tua renta, karena penyakit yang tidak sembuh-sembuh, ramadhan sakit, syawal sakit, zulqa'dah sakit sampai mati sakit," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut dalam tayangan video yang diunggah YouTube Ulama Menjawab pada 18 Februari 2024.

"Dua jenis manusia ini, mereka membayar fidyah," sambungnya.

Adapun fidyiah yang dibayarkan ialah makanan untuk satu orang miskin.

Dalam hukum sebenarnya, makanan yang diberikan berupa makanan sudah jadi alias yang sudah dimasak atau siap disantap.

"Aslinya makanan itu dimasak. Saya orang tua renta tidak sanggup puasa. saya masak atau minta orang masak, bedanya porsinya ditambah jadi 2 porsi. Makanan inilah yang diantarkan kepada fakir miskin" terang UAS. 

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Bayar Fidyah Puasa? Simak Pedoman Berikut Sebelum Menunaikannya

Namun karena puasa, maka dibayar dalam bentuk makanan pokok, seperti misalnya beras. 

Selain makanan pokek, boleh juga diberikan dalam bentuk uang sejumlah harga makanan pokok.

Dalam hal fidyah berupa uang, bisa dilihat ketentuan yang ditetapkan oleh baznaz.

"Kalau mau hitung sendiri, (hitung untuk) makan pagi, makan siang dan makan malam. Sehari makan," timpa UAS.

Perhitungan satu hari makan tersebut berlaku untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Berikut tayangan video lengkap penjelasan UAS soal ketentuan membayar fidyah puasa ramadhan yang ditinggalkan.

Fidyah ibu hamil atau menyusui

Selain orang tua renta dan orang yang sakit parah, ada golongan lain yang dibolehkan untuk membayar fidyah mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan.

Golongan orang tersebut ialah ibu hamil dan menyusui.

Namun UAS menjelaskan, bahwa ada perbedaan pendapat mengenai hukum fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.

"Adapun bagi ibu hamil atau menyusui, terbagi ke tiga mzhab. Ini agak ribet," kata UAS masih dikutip dari video yang sama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved