Tidak Puasa Selama Ramadhan Karena Hamil atau Sakit, Apakah Wajib Bayar Fidyah? Ini Penjelasan UAS
Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa ada beberapa kriteria orang yang boleh menggunakan fidyah untuk membayar utang puasa ramadhannya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Menurut mazhab Imam Hambali, jelasnya, bagi ibu hamil atau menyusui yang tidak bisa berpuasa di bulan ramadhan, maka hanya diwajibkan untuk mengqadha saja tanpa perlu membayar fidyah.
Baca juga: Mengenal Fidyah Puasa: Cara Membayar, Jumlah yang Harus Dibayar, dan Niatnya di Bulan Ramadhan
Sementara dalam mazhab Syafi'i, berlaku fidyah namun dengan ketentuan kondisi berikut.
- Apabila ibu hamil atau menyusui tidak bisa berpuasa karena unsur diri sendiri, semisal tidak sanggup, maka baginya wajib qadha tanpa perlu fidyah.
- Bila ibu hamil atau menyusui tersebut tidak berpuasa karena ada unsur dari janin atau kandungannya, maka ia wajib qadha puasa serta wajib bayar fidyah.
"Kalau ibu hamil atau menyusui karena dirinya sakit, lemah, maka qadha saja,"
"Tapi kalau tidak puasa karena anaknya, kata dokter ibunya sehat janinnya lemah, maka dia kena dua, qadha plus fidyah. Ini menurut mazhab Syafi'i," terang UAS.
Sementara itu, tambah UAS, dalam mazhab lainnya juga ada yang berpendapat boleh jika hanya membayar fidyah saja.
Ketentuan bayar fidyah puasa ramadhan
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Dikutip dari laman Baznaz, menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Baca juga: Kapan Batas Terakhir Bayar Utang Puasa Ramadan? Wajib Diganti dengan Fidyah, Ini Penjelasan UAS
Selain dalam bentuk makanan pokok, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Hal ini pendapat mazhab Hanafi.
Adapun besaran uang yang dikeluarkan sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut Mazhab Hanafi adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
puasa
Ramadhan
Puasa Ramadhan
Cara Bayar Fidyah Puasa
bayar fidyah
Fidyah puasa
Fidyah
ibu hamil
Ibu Menyusui
utang puasa
UAS
Ustadz Abdul Somad
orang wajib bayar fidyah
Kakak Almarhum Syahrul Ramadhan : Kenapa Adik Saya Dipukul? |
![]() |
---|
Saat Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar, Kejari Aceh Besar Sita Sejumlah Dokumen |
![]() |
---|
Bupati Melayat ke Rumah Warga Aceh Tamiang yang Meninggal di Malaysia, Pastikan Kawal Pemulangan |
![]() |
---|
Warga Tamiang Dikeroyok di Malaysia, Keluarga Ragukan Info Pencurian, Ungkap Awal Mula Tragedi Itu |
![]() |
---|
Tekan Angka Stunting dan Kematian Bumil, Dinkes Pidie Fasilitasi Pemeriksaan Ibu Hamil di Tangse |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.